Diduga Lakukan Pungli di Bundaran Besar, 3 Oknum Polantas Polresta Palangka Raya Ditahan Propam
PALANGKA RAYA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya. Penahanan dilakukan menyusul viralnya rekaman video dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan ikonik Bundaran Besar, Palangka Raya.
Peristiwa ini bermula saat seorang pengendara bernama Ahmad mengunggah rekaman pengakuannya di media sosial. Dalam video yang memicu sorotan publik tersebut, terlihat fasilitas kepolisian seperti mobil patroli dan helm Provos di lokasi penindakan. Ahmad membeberkan kronologi saat dirinya dihentikan petugas hingga dugaan adanya permintaan uang di luar prosedur tilang resmi.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Bidpropam Polda Kalteng bergerak cepat mengamankan dan menempatkan ketiga personel tersebut di tempat khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik.
Inkonsistensi Prosedur dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menyita perhatian publik karena adanya perbedaan keterangan terkait nominal uang transaksi. Dalam narasi korban yang beredar di media sosial, sempat disebutkan angka tuntutan hingga Rp1,5 juta. Sementara itu, klarifikasi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa transaksi yang terjadi adalah pembayaran denda tilang resmi melalui fasilitas BRIVA sebesar Rp750 ribu.
Kendati demikian, praktik tawar-menawar pasal maupun mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas di lapangan kembali menuai kritik. Pengamat kepolisian dan masyarakat menilai pengawasan internal Polri seharusnya dapat berjalan secara preventif tanpa harus menunggu suatu kejadian menjadi viral di media sosial terlebih dahulu.
Selain itu, transparansi mengenai identitas oknum serta ketegasan sanksi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai penting untuk dibuka ke publik demi menjaga efek jera (deterrent effect) sekaligus merawat kepercayaan masyarakat.
Rekomendasi Perbaikan Pelayanan
Guna mencegah berulangnya insiden serupa, sejumlah langkah pembenahan mendesak untuk diterapkan oleh jajaran kepolisian di daerah, antara lain:
- Optimalisasi ETLE: Memaksimalkan penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk meminimalisasi interaksi langsung serta negosiasi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.
- Pengawasan Pos Pelayanan: Memasang kamera CCTV yang dilengkapi perekam suara di area pos penindakan untuk memantau interaksi petugas secara transparan.
- Perlindungan Pelapor: Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada masyarakat (whistleblower) yang berani melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
- Penegakan Sanksi Tegas: Memproses seluruh bentuk pelanggaran etik maupun disiplin secara terbuka dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum anggota Satlantas Polresta Palangka Raya masih terus berlangsung di Bidpropam Polda Kalteng.
