SOROTAN KHUSUS
Tanda Tanya Besar Publik: Ormas Kalteng Gencar Lapor Adat, Tapi Mencempung dan Bisu ke Polda Kalteng — “Ada Apa?”
PALANGKA RAYA — Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan makian kasar “tai kucing” yang melibatkan Ingkit Djaper kini menyisakan teka-teki besar di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. Polemik yang semula memicu gelombang amarah publik ini mendadak memperlihatkan kejanggalan struktural: puluhan warga hingga elemen masyarakat berbondong-bondong melapor ke Kedamangan Adat, namun tak satu pun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kedaerahan yang maju melayangkan Laporan Polisi (LP) resmi ke Polda Kalteng.
Sikap “stagnan” yang berhenti di pintu lembaga adat ini memantik kritik tajam dan kecurigaan publik. Ada apa dengan Ormas-Ormas di Kalteng? Mengapa untuk kasus yang jelas-jelas bermuatan ujaran kebencian di ruang siber ini, keberanian Ormas mendadak “pembeda” dan seperti enggan menyentuh ranah pidana negara?
Mosi Tak Percaya dan Kejanggalan di Balik “Hanya Lapor Adat”
Di media sosial dan ruang-ruang diskusi warga, fenomena berhenti pada pelaporan adat tanpa membawa perkara ini ke Markas Polda Kalteng menimbulkan berbagai spekulasi dan pandangan negatif:
- Dugaan “Kompromi” di Belakang Layar Masyarakat mencium adanya potensi main mata atau upaya melokalisir masalah agar tidak meluas ke proses hukum pidana yang memiliki konsekuensi penjara. Jalur adat dikhawatirkan hanya dijadikan pintu darurat (escape clause) untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau formalitas denda adat semata, tanpa memberikan efek jera yang nyata.
- Ormas Kehilangan “Taring” dan Inisiatif Ormas-Ormas kedaerahan yang biasanya lantang menyuarakan harkat dan martabat warga Kalteng saat ada isu luar, justru terkesan pasif dan melipir ketika berhadapan dengan figur lokal tertentu. Keengganan membuat Laporan Polisi (LP) pidana menunjukkan tumpulnya fungsi kontrol sosial yang seharusnya diusung oleh lembaga kemasyarakatan.
- Gagap Memahami Konstruksi Pidana ITE Sebagian pihak menilai ada kekeliruan persepsi kolektif di mana Ormas menganggap sanksi adat sudah cukup menghapus tindak pidana. Padahal, keputusan adat tidak pernah menggugurkan hak warga negara maupun kewajiban negara untuk memproses pelanggaran UU ITE.
Landasan Hukum: Mengapa Ormas dan Kepolisian Harus Melangkah Lebih Jauh?
Sikap melipir dari jalur pidana ini dinilai sebagai bentuk pembiaran hukum. Sesuai dengan hukum positif Indonesia:
- Penyelesaian Adat Tidak Menghapus Pidana (Pasal 3 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023): Meskipun hukum adat diakui dalam sistem hukum nasional untuk pemulihan keseimbangan sosial (restorative justice), pidana atas kejahatan ujaran kebencian berbasis SARA dan kegaduhan publik tidak serta-merta gugur hanya karena adanya proses di kedamangan.
- Tanggung Jawab Ormas sebagai Pelapor (UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas): Salah satu fungsi Ormas adalah menjaga nilai agama, kebudayaan, serta memelihara ketertiban umum. Melaporkan dugaan tindak pidana yang meresahkan anggota atau masyarakat secara resmi ke Ditreskrimsus/Siber Polda Kalteng adalah hak sekaligus kewajiban moral Ormas.
- Delik Biasa UU ITE (Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45A Ayat 2): Karena ujaran kebencian merupakan Delik Biasa, laporan dari Ormas atau elemen masyarakat manapun sejatinya merupakan dorongan legtimasi agar Ditreskrimsus Polda Kalteng segera menerbitkan Laporan Polisi Model A tanpa ada alasan “menunggu”.
Himbauan dan Desakan Terbuka: Jangan Biarkan Pidana “Tenggelam” di Balik Baju Adat
Melihat potensi degradasi kepercayaan publik yang kian parah, elemen masyarakat mendesak dua langkah tegas:
- Kepada Ormas-Ormas Kalteng: Ormas dan lembaga pemuda adat diimbau untuk tidak setengah-setengah dalam mengawal kehormatan daerah. Jika benar narasi dan kata-kata kasar yang dilontarkan Ingkit Djaper dinilai merendahkan martabat warga, Ormas harus berani mengambil langkah hukum yang utuh: melapor secara resmi ke SPKT Polda Kalteng. Jangan biarkan publik menilai Ormas hanya gagah di spanduk namun ciut di hadapan proses pidana.
- Kepada Kapolda Kalteng dan Ditreskrimsus/Siber: Polda Kalteng diimbau untuk tidak menjadikan “absennya LP dari Ormas” sebagai alasan untuk berdiam diri. Siber Polda Kalteng harus peka bahwa kegaduhan dan kecurigaan publik ini bermula dari pembiaran di media sosial. Polisi harus mengambil atensi khusus, memanggil Ingkit Djaper untuk diperiksa, dan memberikan kepastian hukum yang transparan.
Hukum negara harus berdiri tegak di atas semua golongan. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa hukum pidana bisa ditawar atau disembunyikan di balik tameng mekanisme adat semata.
