o
PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus melangkah agresif membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi tata niaga mineral bukan logam—khususnya Zirkon, Ilmenit, dan Rutil—yang mencatatkan rekor nilai fantastis di bumi Tambun Bungei. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus eksplorasi serta ekspor Sumber Daya Alam (SDA) ini ditaksir menembus angka Rp 1,3 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menguliti bobroknya sistem pengawasan sektor pertambangan di Kalteng. Modus kejahatan kerah putih (white-collar crime) ini tidak hanya melibatkan korporasi pengeruk kekayaan alam, tetapi juga menyeret pejabat tinggi daerah hingga aparatur sipil negara di lingkungan regulator.
Daftar Tersangka Perorangan dan Korporasi
Penyidik Pidsus Kejati Kalteng telah menetapkan sejumlah nama penting sebagai tersangka, baik dari unsur regulator birokrasi maupun pihak swasta penyedia jasa tambang:
- VC (Vent Christway) – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Diduga memfasilitasi serta memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara melawan hukum.
- IH – Penelaah Teknis Kebijakan / Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Diduga memanipulasi evaluasi berkas teknis perizinan dan menerima sejumlah uang suap.
- FC – Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM). Diduga memberikan gratifikasi/suap kepada oknum pejabat Dinas ESDM guna mengamankan dokumen teknis perizinan.
- HAW – Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari aktivitas tambang ilegal di luar wilayah izin resmi, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP sah.
- ETS – Pemegang Akses Keuangan PT KBM dan afiliasinya. Diduga mengelola dana operasional ilegal serta menyalurkan uang suap kepada oknum pejabat.
- HS – Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM).
Tersangka Korporasi:
- PT Investasi Mandiri (PT IM)
- PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM)
Penyidik menerapkan jerat pidana korporasi untuk memastikan aset perusahaan dapat disita guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Modus Sistematis: Dari Dokumen Aspal Hingga Manipulasi Kadar
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik culas ini berlangsung secara terstruktur untuk mengelabui kewajiban keuangan negara:
- Manipulasi Dokumen RKAB dan Sertifikat Verifikasi: Perusahaan pengekspor diduga memalsukan atau menggelembungkan data dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen Verifikasi Penjualan diterbitkan seolah-olah seluruh prosedur telah memenuhi syarat formal.
- Penyelundupan Kadar Mineral Unmatured: Komoditas zirkon dan mineral pengikutnya dikirim ke luar daerah hingga pasar ekspor tanpa melalui proses pemurnian (smelter) sesuai batas minimum kadar yang disyaratkan undang-undang. Langkah ini diambil untuk menekan biaya produksi sekaligus menghindari tarif Bea Keluar resmi.
- Penggelembungan Volume Kuota Ekspor: Volume komoditas yang diangkut melalui pelabuhan-pelabuhan di Kalteng tercatat jauh melebihi kuota resmi yang disetujui. Praktik ini secara langsung menguapkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam skala masif.
Penggeledahan Kantor Dinas dan Jerat Pidana Korporasi
Kejati Kalteng menunjukkan taji dengan melakukan serangkaian penggeledahan mendadak di beberapa titik krusial. Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta kantor PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita tumpukan dokumen transaksi, data digital pertambangan, serta melakukan penyitaan aset (asset recovery) berupa lahan, fasilitas pengolahan pasir zirkon, alat berat, hingga penyitaan uang tunai miliaran rupiah dari hasil pengembalian para pihak terkait.
Catatan Kritis: Jangan Berhenti di “Pemain Lapangan”
Skandal ekspor zirkon bernilai Rp 1,3 triliun ini menjadi ujian konsistensi bagi Kejati Kalteng. Terungkapnya keterlibatan mantan Kadis ESDM hingga jajaran direksi swasta harus dikawal hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Publik dan pegiat transparansi di Kalimantan Tengah mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan. Penegakan hukum dituntut menyentuh akar masalah: membongkar siapa aktor intelektual (mastermind) atau pihak “back-up” yang memberi ‘karpet merah’ atas lolosnya ribuan ton mineral mentah Kalteng ke luar negeri selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Kejati Kalteng juga ditantang untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara penuh guna melacak aliran dana (follow the money) ke mana saja aliran uang haram tersebut mengalir, demi memulihkan hak-hak rakyat Kalimantan Tengah atas kekayaan alamnya yang telah dikuras.
