Di tengah dinamika politik yang terjadi di Maluku Utara, khususnya Pulau Morotai, muncul kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menimpa sejumlah instansi pemerintah setempat. Peristiwa ini berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026, dengan fokus pada dugaan penyimpangan anggaran di Puskesmas Daruba. Meski tidak secara langsung terkait dengan nama Benny Laos, kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BPJS Kesehatan di Puskesmas Daruba, Pulau Morotai. Polres Pulau Morotai kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan,” ujar Iptu Yakub. Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi untuk mendapatkan keterangan awal. Proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan agar bisa memperjelas seluruh kejanggalan yang ada.
Dari dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas Daruba tahun anggaran 2025, diketahui bahwa total dana BOK yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI mencapai Rp 1.178.342.000. Namun, dari rincian kegiatan Januari hingga Oktober 2025, hanya sebesar Rp 862.815.875 yang tercantum. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 315.526.125 yang tidak jelas peruntukannya. Selain itu, item-item di November-Desember tidak termuat dalam RPK, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Selain dana BOK, dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp 1 miliar lebih pada 2025. Dalam pengelolaannya, 60 persen dialokasikan untuk jasa medis dan 40 persen untuk pengadaan obat serta operasional. Namun, ada indikasi adanya potongan yang tidak jelas. Misalnya, pada Juni 2025, jasa medis sebesar Rp 37.096.818 dipotong 3,5 persen untuk pembayaran utang Pemkab Pulau Morotai. Kemudian, selama Juli-Desember 2025, kembali terjadi pemotongan sebesar Rp 25 ribu per Nakes untuk gaji cleaning service dan Rp 10 ribu untuk dana sosial.
Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat yang sangat membutuhkan dukungan finansial yang jelas dan transparan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Penyidik akan mendalami kembali seluruh keterangan dan dokumen yang ada,” tambah Iptu Yakub. Dengan demikian, masyarakat dapat berharap adanya keadilan dan kejelasan dalam pengelolaan anggaran publik.
Perlu dicatat bahwa kasus ini tidak terkait langsung dengan Benny Laos, meskipun ia adalah tokoh penting di wilayah tersebut. Benny Laos, yang sebelumnya menjadi calon gubernur Maluku Utara, meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat di Pulau Taliabu pada Oktober 2024. Setelahnya, istri beliau, Sherly Tjoanda, ditunjuk sebagai pengganti cagub oleh delapan partai politik pengusung.
Meski begitu, kasus korupsi di Pulau Morotai menunjukkan bahwa isu korupsi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik tidak etis yang merugikan kepentingan umum.
