Kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa kembali menggemparkan publik, terutama di wilayah Jakarta. Khususnya dalam konteks dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap keterlibatan seorang swasta bernama GHS dalam kasus ini. Dugaan korupsi tersebut menunjukkan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran pemerintah yang berujung pada kerugian negara.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, GHS diketahui memiliki hubungan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH). Hubungan antara kedua pihak ini sudah terjalin sebelum tahun 2025, bahkan sejak sekitar tahun 2024. GHS disebut sebagai pihak swasta yang diminta oleh DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini menjadi awal dari dugaan tindakan korupsi yang kemudian terungkap melalui penyelidikan kejaksaan.
Dalam prosesnya, Dadan diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS. Yayasan tersebut juga disebut memiliki jumlah yang banyak, salah satunya adalah Indonesia Food Security Review. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, mereka menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG. Ini menunjukkan adanya manipulasi sistem pengadaan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, GHS juga disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Hal ini memungkinkan GHS melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS agar dapat dikembalikan statusnya. Proses ini menunjukkan adanya intervensi yang tidak sah dalam pengelolaan program pangan nasional.
Pemberian uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan oleh GHS juga menjadi bagian dari dugaan korupsi. Uang tersebut berasal dari mitra-mitra yang meminta bantuan GHS agar bisa menjadi mitra MBG. Menurut Syarief, pemberian uang ini tidak dilakukan sekali, tetapi ada yang secara berkala sesuai keperluan. Meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan, dugaan ini menunjukkan adanya praktik suap yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP juga digunakan sebagai dasar hukum penuntutan.
GHS menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pejabat, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang turut serta dalam praktik tidak wajar. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang bersih.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah korupsi serupa di masa depan antara lain:
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa
- Pelibatan pihak ketiga independen dalam pengawasan proyek.
-
Penggunaan sistem digital untuk memantau alur anggaran.
-
Penguatan sistem pengawasan internal
- Pembentukan lembaga otonom pengawasan yang independen.
-
Pelatihan bagi pegawai tentang etika dan tata kelola pemerintahan.
-
Peningkatan kesadaran masyarakat
- Edukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengawasan pemerintahan.
- Mendorong laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi.
