Kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang pemerintah di Kabupaten Magelang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah seorang pejabat daerah terlibat dalam skandal besar yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, tersangka adalah Mochamad Nur Aziz, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Penyidikan terhadap kasus ini berlangsung dari bulan September 2025 hingga Juli 2026, dengan dugaan adanya modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara.
Modus Operasi yang Terbongkar
Menurut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Mochamad Nur Aziz diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) pada tahun anggaran 2023. Pengadaan APAR ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Magelang, dengan menggunakan sistem e-katalog lokal. Namun, ternyata ada indikasi bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan adil.
Dalam pengadaan APAR sebanyak 1.441 unit dengan anggaran total Rp 1,06 miliar, CV HJU ditunjuk sebagai pemenang lelang. Menurut hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ditemukan bahwa harga APAR yang dibeli lebih dari dua kali lipat dari harga pasar. Harga satuan APAR yang disepakati adalah Rp 605 ribu, padahal harga asli dari pemasok di Tangerang hanya di bawah Rp 300 ribu. Hal ini menunjukkan adanya mark up atau peningkatan harga yang tidak wajar.
Keterlibatan Keluarga Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa CV HJU yang menang dalam lelang tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan istri Mochamad Nur Aziz. Direktur CV HJU, MM, diketahui menggandeng istri tersangka untuk memenangkan lelang. Proses lelang yang seharusnya bersifat objektif dan adil, ternyata dimanipulasi agar CV HJU menjadi pemenang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari tersangka dalam pengambilan keputusan.
“Prosesnya dibuat seolah-olah fair, tetapi pada kenyataannya itu tidak fair karena tersangka melakukan proses yang memenangkan perusahaan istrinya,” ujar Muchamad Rosyidin, Kasi Pidsus Kejari Kota Magelang.
Kerugian Negara yang Besar
Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp 430 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 871 juta. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan barang pemerintah yang tidak transparan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar. Selain itu, uang yang telah dicairkan oleh CV HJU juga belum sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan, sehingga memperparah kerugian negara.
Penanganan Kasus dan Tersangka
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan penuntutan. Mochamad Nur Aziz ditahan sejak 5 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka dikenai sangkaan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 UU tersebut, serta pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi dalam pengadaan barang pemerintah masih marak terjadi, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Faktor utama yang sering menjadi kendala adalah kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, serta ketidakmampuan pengawasan internal yang efektif.
Selain itu, adanya keterlibatan keluarga dalam bisnis pemerintah juga menjadi isu penting yang harus diwaspadai. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga bisa muncul dari lingkaran dekat pejabat yang seharusnya menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang pemerintah di Magelang yang melibatkan Mochamad Nur Aziz menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas pemerintahan. Diperlukan komitmen kuat dari instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, tindakan korupsi seperti ini dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan.
