JAKARTA, Praktik pembungkaman insan pers dengan modus pemberian uang tunai berkedok “uang silaturahmi” kembali terjadi dan menuai sorotan publik. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersama elemen lokal mencuat setelah adanya upaya membendung liputan investigasi terkait dugaan penyimpangan di tingkat desa/kelurahan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak pengurus RT/RW setempat serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah oknum Ormas mendatangi wartawan yang sedang melakukan konfirmasi di lapangan. Dengan dalih menjaga hubungan kemitraan dan silaturahmi, oknum tersebut mencoba menyerahkan sejumlah uang.
Namun, dugaan kuat mengarah bahwa pemberian uang tersebut bukanlah bentuk apresiasi atau silaturahmi biasa, melainkan langkah untuk meredam pemberitaan agar dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pejabat setempat tidak terbongkar ke publik.
Keterangan Narasumber RW dan BPD
Menurut pengakuan narasumber dari pihak BPD yang enggan disebutkan namanya demi keamanan dan keharmonisan wilayah, kedatangan wartawan sebenarnya berawal dari temuan indikasi ketidaksesuaian tata kelola di tingkat lokal.
”Kedatangan rekan-rekan media sebenarnya untuk klarifikasi. Namun, ada dorongan dari oknum Ormas tertentu yang mencoba menengahi dengan memberikan iming-iming berupa uang silaturahmi. Kami menduga ada hal besar yang berusaha ditutupi agar tidak menjadi konsumsi publik,” ujar narasumber dari BPD.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RW setempat juga membenarkan adanya interaksi antara oknum Ormas dan wartawan di wilayahnya. Pihak RW menyayangkan adanya tindakan yang berpotensi merusak transparansi informasi serta mencederai independensi profesi jurnalistik tersebut.
Pelanggaran Kode Etik dan Upaya Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilarang keras menerima suap atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi karya jurnalistik. Selain itu, tindakan memberi atau menerima uang dengan maksud menghalangi tugas wartawan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan yang coba disembunyikan di balik dalih “uang silaturahmi” tersebut.
