Saksi Berubah, SHM Muncul, Nama Danny Paulus Disorot: Ada Apa di Balik Sidang Korupsi Zirkon Kalteng?
Dugaan Pengarahan Saksi Mencuat di Persidangan PT KBM–PT Investasi Mandiri, Kejati Kalteng Buka Ruang Pendalaman Pasal 21
PALANGKA RAYA — Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang menyeret PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan PT Investasi Mandiri (IM) mulai membuka persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar dugaan kerugian keuangan negara.
Di ruang sidang, muncul persoalan mengenai perubahan keterangan saksi, pendampingan advokat terhadap sejumlah saksi, persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta nama Danny Paulus yang kembali menjadi sorotan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius:
Apakah perubahan keterangan saksi semata-mata merupakan dinamika pemeriksaan, atau ada pihak yang mencoba memengaruhi arah pembuktian perkara?
Jawabannya belum final.
Namun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya perintangan proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Saksi Berubah, Jaksa Mulai Bertanya
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, jaksa mendalami perbedaan keterangan sejumlah saksi antara pemeriksaan pada tahap penyidikan dengan keterangan yang kemudian disampaikan di hadapan majelis hakim.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai SHM yang ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT KBM.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan diberitakan sejumlah media, saksi Jeri Lien Paut sebelumnya memberikan keterangan mengenai kepemilikan SHM tersebut.
Namun dalam persidangan, keterangan tersebut disebut mengalami perubahan dan kemudian dikaitkan dengan Danny Paulus.
Di titik inilah perkara menjadi menarik.
Sebab dalam perkara korupsi, keterangan saksi bukan sekadar rangkaian cerita. Keterangan tersebut dapat berhubungan dengan kepemilikan aset, hubungan antar pihak, aliran dana, serta konstruksi peristiwa pidana.
Ketika keterangan berubah, pertanyaan hukumnya pun ikut berubah:
Mengapa berubah?
Dan lebih penting lagi:
Apa yang terjadi sebelum keterangan itu berubah?
Advokat Dipanggil sebagai Saksi
JPU kemudian menghadirkan Mahfud Ramadhani, seorang advokat yang sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah karyawan PT KBM.
Kehadiran advokat sebagai saksi tentu menjadi perhatian tersendiri.
Sebab di satu sisi, advokat memiliki fungsi memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Tetapi di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memengaruhi atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tertentu demi menghambat proses hukum, persoalannya dapat masuk ke wilayah yang berbeda.
Batas antara pendampingan hukum dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum harus dibuktikan secara objektif.
Dan sampai saat ini, belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan Mahfud melakukan pengarahan saksi.
Mahfud sendiri membantah telah mengarahkan saksi.
Artinya, publik tidak boleh langsung menarik kesimpulan.
Tetapi publik juga berhak bertanya:
Mengapa persoalan ini sampai muncul dan didalami di ruang sidang?
Pasal 21 Mulai Mengintip
Kejati Kalteng menyatakan kemungkinan penerapan ketentuan mengenai perintangan proses hukum masih bergantung pada alat bukti.
Ini penting.
Sebab perbedaan keterangan tidak otomatis berarti obstruction of justice.
Namun apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghalangi penyidikan atau penuntutan perkara korupsi, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.
Dengan kata lain, sekarang bola berada di tangan aparat penegak hukum:
Apakah dugaan tersebut berhenti sebagai perbedaan kesaksian, atau berkembang menjadi perkara baru?
Publik menunggu jawabannya.
Nama Danny Paulus Kembali Muncul
Di tengah silang keterangan tersebut, nama Danny Paulus ikut menjadi titik perhatian.
Kejati Kalteng menyebut posisi Danny masih didalami. Ia disebut sebagai investor, tetapi penyidik masih ingin memperoleh kejelasan mengenai bentuk investasi, hubungan hukum dengan perusahaan, serta dasar hubungan tersebut.
Yang membuat persoalan semakin menarik, Danny juga disebut berkaitan dengan materi SHM yang dipersoalkan dalam persidangan.
Kejati menyatakan telah berupaya memperoleh keterangannya dan mempertimbangkan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) karena yang bersangkutan disebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Di sinilah muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Investor sebenarnya berada di posisi mana dalam konstruksi perkara ini?
Apakah hanya penyandang modal?
Apakah memiliki hubungan bisnis tertentu?
Atau terdapat fakta lain yang belum sepenuhnya terbuka di persidangan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti.
Bukan spekulasi.
SHM: Barang Bukti atau Sekadar Persoalan Kepemilikan?
Persoalan SHM juga tidak boleh dianggap sebagai detail kecil.
Jika sebuah sertifikat ditemukan dalam penggeledahan dan kemudian muncul perbedaan keterangan mengenai siapa pemilik sebenarnya, maka penyidik dan jaksa memiliki alasan untuk menelusuri:
- siapa yang membeli;
- siapa yang membayar;
- atas nama siapa sertifikat diterbitkan;
- siapa yang menguasai fisik dokumen;
- mengapa dokumen berada di lokasi tersebut;
- bagaimana hubungan aset tersebut dengan pihak-pihak dalam perkara; dan
- apakah terdapat aliran uang yang dapat menjelaskan transaksi tersebut.
Dokumen kepemilikan harus berbicara lebih keras daripada klaim.
Perkara Korupsi Jangan Berhenti pada Orang yang Duduk di Kursi Terdakwa
Inilah titik kritis yang patut menjadi perhatian publik.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan perusahaan dan transaksi bernilai besar, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa terdakwanya?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Siapa yang mengendalikan?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang mengetahui transaksi?
Ke mana uang bergerak?
Dan apabila terdapat dugaan perubahan keterangan:
Siapa yang berkepentingan terhadap perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itulah justru pertanyaan yang harus dijawab melalui pembuktian.
Jangan Sampai Keterangan Saksi Menjadi Arena Permainan
Persidangan adalah ruang untuk menguji keterangan.
Karena itu, jika memang terdapat saksi yang mengubah keterangan, publik berhak mengetahui mengapa perubahan tersebut terjadi.
Apakah karena saksi baru mengingat fakta?
Apakah karena sebelumnya salah memberikan keterangan?
Apakah karena terdapat dokumen baru?
Atau ada faktor lain?
Jika jawabannya hanya berdasarkan klaim, maka pembuktian harus diarahkan pada alat bukti yang objektif.
Rekaman pemeriksaan, dokumen perusahaan, transaksi perbankan, komunikasi, sertifikat, kontrak investasi dan bukti elektronik harus diuji.
Jangan sampai perkara besar dibangun hanya dari siapa yang paling keras berbicara.
Enam Berkas Perkara dan Dugaan Kerugian Negara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya periode 2020–2025.
Kejati Kalteng sebelumnya menyatakan telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dalam salah satu konstruksi perkara PT KBM, dugaan kerugian keuangan negara yang disebut berdasarkan audit BPKP mencapai sekitar Rp242,19 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat perkara ini tidak layak diperlakukan sebagai persoalan bisnis biasa.
Ada kepentingan publik di dalamnya.
Ada uang yang disebut sebagai kerugian negara.
Dan ada kewajiban aparat penegak hukum untuk menjelaskan konstruksi perkara secara terang.
Pertanyaan Besar yang Kini Menggantung
Persidangan telah membuka sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa keterangan sejumlah saksi berubah?
2. Apa penyebab perubahan tersebut?
3. Apakah terdapat komunikasi atau instruksi sebelum saksi memberikan keterangan?
4. Apa sebenarnya hubungan hukum Danny Paulus dengan perusahaan?
5. Dari mana sumber dana pembelian SHM yang dipersoalkan?
6. Mengapa SHM tersebut berada di lokasi yang digeledah penyidik?
7. Apakah terdapat hubungan antara kepemilikan aset dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan?
8. Apakah dugaan pengarahan saksi hanya sebatas persoalan etik/profesional atau terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana?
9. Jika bukti perintangan ditemukan, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Dan pertanyaan yang paling penting:
Apakah seluruh pihak yang mengetahui konstruksi perkara akan benar-benar diperiksa tanpa melihat status, jabatan, hubungan bisnis, maupun posisi mereka?
Kontrol Publik Harus Tetap Hidup
Perkara ini belum selesai.
Belum ada putusan akhir yang menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang sedang diperiksa.
Karena itu, prinsip presumption of innocence harus tetap dijaga.
Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup pertanyaan publik.
Justru sebaliknya.
Semakin besar nilai perkara, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.
Jika memang tidak ada pengarahan saksi, pembuktian dapat menunjukkan hal tersebut.
Jika memang ada, alat bukti pula yang harus membuktikannya.
Jika nama seseorang disebut sebagai investor, dokumen investasilah yang harus menjelaskan.
Jika SHM dipersoalkan, dokumen kepemilikan dan aliran dananya yang harus dibuka.
Dan jika negara benar-benar mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, maka publik berhak mengetahui ke mana manfaat ekonomi tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebab perkara korupsi bukan sekadar tentang siapa yang menjadi terdakwa.
Perkara korupsi adalah tentang bagaimana uang publik hilang, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana sistem dapat disalahgunakan, dan apakah hukum benar-benar mampu menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban.
Kini publik menunggu: apakah persidangan akan membuka seluruh simpul tersebut, atau justru berhenti pada permukaan perkara?
