KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENG — Kasus dugaan pembalakan liar di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki babak baru.
Kementerian Kehutanan memastikan perkara LF alias BG (46), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada 2 Oktober 2026, tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sampit. Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Namun, masuknya perkara ke meja jaksa tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik.
Justru dari sini muncul pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh penegakan hukum mampu membongkar keseluruhan rantai kegiatan pembalakan liar tersebut?
Berawal dari 70 Batang Kayu
Perkara ini bermula pada 6 Juni 2026, ketika Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, KPH dan Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan operasi pengawasan peredaran hasil hutan.
Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw.
Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti itulah penyidik memperoleh informasi yang kemudian mengarah kepada LF alias BG.
Menurut Kementerian Kehutanan, LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.
Tiga Bulan Diburu
LF kemudian masuk dalam pencarian penyidik.
Kementerian Kehutanan menyebut pencarian berlangsung sekitar tiga bulan. LF akhirnya diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotawaringin Timur oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.
10,8 Meter Kubik Kayu Diamankan
Dalam pelimpahan Tahap II, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa cukup beragam.
Di antaranya:
- 70 batang kayu bulat, panjang sekitar empat meter;
- volume keseluruhan sekitar 10,80 meter kubik;
- enam batang kayu olahan;
- satu unit chainsaw;
- satu unit mesin diesel;
- satu mata gergaji circular saw;
- satu kapal kelotok beserta mesinnya.
Besarnya barang bukti tersebut membuat perkara ini tidak semata-mata berbicara mengenai keberadaan kayu di lapangan.
Ada sebuah rangkaian aktivitas yang perlu dibuktikan di pengadilan: asal kayu, proses penebangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga kemungkinan peredarannya.
Di sinilah proses penuntutan menjadi penting.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Kementerian Kehutanan menyatakan penyidik berhasil mengungkap pihak yang diduga berada di balik aktivitas lapangan.
Namun publik masih layak mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai rantai kegiatan dan keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Jika benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa perizinan sebagaimana diduga penyidik, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Ke mana kayu tersebut akan dibawa?
Siapa calon pembeli atau penerimanya?
Apakah ada pihak yang menyediakan modal selain tersangka?
Apakah terdapat pihak yang menampung atau memperdagangkan kayu hasil kegiatan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana penyidik memastikan tidak ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun merupakan bagian penting dalam melihat perkara pembalakan liar secara utuh, terutama jika penegakan hukum ingin menyentuh aktor yang berada di balik kegiatan lapangan.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum pembalakan liar tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan.
Menurut Kementerian Kehutanan, penegakan hukum harus menjangkau pihak yang membiayai, mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting dalam perkara Kotim.
Sebab, apabila pekerja lapangan hanya menjalankan pekerjaan, maka pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang memberikan modal, perintah atau memperoleh keuntungan menjadi bagian yang perlu dibuktikan secara terang melalui proses hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, juga menyatakan bahwa sejak awal pekerja lapangan diposisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang membiayai dan menggerakkan kegiatan.
Masuk Pengadilan, Publik Menunggu Pembuktian
Saat ini perkara telah berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kementerian Kehutanan menyebut ancaman pidananya berupa penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Tetapi perlu ditegaskan, status tersangka dan sangkaan tersebut belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan terdakwa akan ditentukan melalui proses persidangan.
Karena itu, perhatian publik kini bergeser kepada jaksa.
Apakah dakwaan akan mampu menggambarkan keseluruhan konstruksi perkara?
Apakah asal-usul 70 batang kayu dapat dibuktikan secara terang?
Apakah peran pemodal dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat?
Dan pertanyaan yang paling penting:
Apakah perkara ini berhenti pada satu tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap rantai pembalakan liar yang lebih luas di Kotawaringin Timur?
Publik kini menunggu jawabannya di ruang persidangan.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini ditempatkan sesuai status hukumnya. LF alias BG diberitakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan tetap memiliki hak untuk membela diri serta asas praduga tak bersalah.
