Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, kasus yang melibatkan pengelolaan keuangan negara kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Meskipun tidak secara langsung menyebutkan nama Isa Rachmatarwata, kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kasus ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, yang menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Indofarma Tbk pada periode 2019-2023 berinisial AP atau Arief Pramuhanto, Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) pada periode 2020-2023 berinisial GSR, serta Head of Finance PT. IGM pada periode 2019-2021 berinisial CSY. Dugaan korupsi ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk pembuatan piutang dan hutang fiktif, serta klaim diskon yang tidak sah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif. Hal ini dilakukan agar target perusahaan terlihat terpenuhi meskipun sebenarnya tidak ada transaksi nyata. Selain itu, GSR juga diduga melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik, sebuah anak perusahaan PT. IGM, padahal PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian. Ini berdampak merugikan PT. IGM secara finansial.
GSR juga dituduh memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY diperintahkan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Sementara itu, CSY bersama Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 berinisial BBE mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan juga kepentingan pribadi CSY.
Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 371 miliar rupiah, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan para tersangka.
Selain kasus PT. Indofarma Tbk, isu tindak pidana korupsi juga menjadi topik utama dalam FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 September 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara modus dan kompleksitas korupsi terus berkembang. “Seperti kasus impor sapi yang pernah ditangani KPK, tidak diatur dalam UU Tipikor, sehingga KPK mencari jalan keluar agar dapat dipidanakan,” ujar Setyo.
Setyo menilai bahwa banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Hal ini berdampak pada ketidakefektifan, ketidakefisienan, dan ketidaktuntasannya dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37 menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Dampaknya, upaya pemberantasan tipikor melalui regulasi yang baik belum optimal.
Untuk menghadapi tantangan ini, Setyo menyarankan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif dengan mengintegrasikan strategi penal dan non-penal. Ia juga menekankan pentingnya dukungan publik guna mendorong pemerintah dan legislatif segera melakukan pembaruan regulasi.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun reformasi regulasi yang lebih relevan dengan dinamika kejahatan modern.
