Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Pemandangan menarik terjadi saat pengawasan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan petugas sedang mengangkut tumpukan berkas perkara milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Berkas-berkas yang memuat seluruh konstruksi rasuah tersebut tersusun sangat tebal hingga mencapai setinggi pinggang orang dewasa dan harus dibawa menggunakan troli barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan dokumen tebal tersebut menuju pengadilan. Ia menyebutkan bahwa tim JPU KPK saat ini fokus menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim PN Jakarta Pusat.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
KPK juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal perkembangan proses hukum kasus ini hingga tuntas. Budi menekankan pentingnya pengawasan publik karena perkara rasuah ini memberikan dampak buruk yang merugikan hajat hidup orang banyak.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Gus Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
Pelimpahan tahap penuntutan ini menyeret empat tersangka. Mereka meliputi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri merespons kelanjutan perkaranya dengan cukup tenang. Yaqut mengaku siap menghadapi proses persidangan untuk menguji seluruh tuduhan yang mengarah padanya.
“Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Dia juga memberikan isyarat kuat akan membeberkan berbagai fakta baru yang belum masyarakat ketahui selama proses penyidikan bergulir.
“Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar,” ujarnya.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula saat Kementerian Agama diduga memanipulasi aturan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023 dan 2024. KPK menemukan bukti bahwa para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan melalui skema percepatan keberangkatan agar meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perbuatan melawan hukum ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 622 miliar. KPK juga telah menyita berbagai aset para tersangka senilai lebih dari Rp 100 miliar, yang mencakup jutaan dolar uang tunai, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
