Korupsi dalam sektor perizinan tambang dan proyek infrastruktur terus menjadi isu yang mengemuka di Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan sumber daya alam yang melimpah seperti Kalimantan Timur. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kasus tindak pidana korupsi telah menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pengusaha, yang diduga melakukan praktik tidak wajar dalam pengurusan izin usaha pertambangan serta pelaksanaan proyek pembangunan jalan. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat setempat.
Pada September 2025 hingga Juli 2026, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah memproses beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kukar. Salah satu yang menonjol adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Section 8 yang menggunakan bantuan keuangan tahun 2020. Dalam kasus ini, dua tersangka ditahan oleh Kejati Kaltim, yaitu AS, pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dan S, direktur utama PT BAG yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
Menurut Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono, proyek ini mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. PT BAG memenangkan kontrak proyek pembangunan jalan dengan nilai penawaran sebesar Rp 13,1 miliar, namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan beton tidak memenuhi mutu yang direncanakan. Pembayaran untuk pekerjaan tersebut tetap dibayarkan 100 persen, meskipun pekerjaan belum sepenuhnya selesai sesuai kontrak.
Hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Kaltim menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kasus korupsi dalam pengurusan izin tambang juga marak terjadi di Kalimantan Timur. Pada 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Penangkapan Rudy merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah bergulir sejak September 2024. Kasus ini sebelumnya menyeret Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan setelah ia meninggal.
Modus yang umum terjadi dalam kasus serupa adalah pengusaha memberikan sejumlah uang kepada kepala daerah atau pejabat dinas terkait agar mendapatkan IUP di lokasi strategis. Pengusaha meminta pemprov mengeluarkan IUP meski lokasinya berpotensi tumpang tindih dengan konsesi lain atau bahkan berada di kawasan hutan lindung. Penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi pendapatan nonpajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan konflik sosial di kemudian hari.
KPK telah lama menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu area yang paling rawan korupsi karena nilai ekonominya yang sangat tinggi dan pengawasannya yang lemah. Untuk mengantisipasi hal ini, sejumlah instansi dan lembaga mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait perizinan dan kepatuhan lingkungan pertambangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pelaku industri tambang dalam aspek perizinan legal dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Bimtek Perizinan dan Kepatuhan Lingkungan Pertambangan menjadi penting dalam mengelola tambang secara berkelanjutan. Melalui program ini, peserta diajarkan untuk mengelola dokumen legalitas, memahami tata kelola AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), serta teknik pengawasan dan audit kepatuhan lingkungan di lapangan. Tujuan utama bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman regulasi dan prosedur perizinan tambang secara komprehensif, serta membekali peserta dengan keterampilan untuk melakukan pengelolaan dan pelaporan kepatuhan lingkungan.
Dengan semakin ketatnya regulasi dan meningkatnya perhatian publik terhadap dampak lingkungan, pelatihan ini sangat krusial bagi pelaku industri tambang. Kepatuhan perizinan dan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga elemen strategis untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah.
