Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menggemparkan publik. Salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus ini adalah Jaya Saputra, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026, yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Korupsi dalam Pengurusan Izin Tinggal
Dalam laporan resmi KPK, kasus ini berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Dugaan korupsi tersebut mencakup pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses administrasi keimigrasian. Para tersangka diduga menerima uang tambahan dari pemohon izin tinggal, yang kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee atau pengepul.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga bahwa aliran dana sebesar Rp145,5 miliar telah terjadi dalam periode tersebut. Uang tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak tertentu dalam struktur internal. Jaya Saputra, salah satu tersangka utama, diduga menjadi bagian dari jaringan ini. Meski belum ada pengumuman resmi mengenai pasal yang akan disangkakan, KPK menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan undang-undang anti-korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Penangkapan dan Penahanan
Pada 3–4 Juni 2026, KPK berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Jaya Saputra, tersangka lainnya antara lain Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025), serta beberapa pejabat lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Para tersangka ditempatkan di dua rumah tahanan berbeda. JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK, sementara lima tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari uang, kendaraan, saldo rekening, mata uang asing, aset kripto, dan barang berharga lainnya.
Tindakan KPK dan Reaksi Publik
KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani pada 2025. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menemukan indikasi berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian transaksi keuangan sejumlah pegawai Kementerian Imipas.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, perputaran uang sebesar Rp145,5 miliar ini baru sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian. Dia juga menyebut KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk mengetahui aliran dana dari tindak pidana ini. “Nanti ditunggu, ini kami sedang memperdalam,” ujar Asep.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat kuat. Banyak kalangan menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai bahwa korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tidak mungkin lahir dari ruang kosong, dan perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem yang ada.
Langkah Pemerintah dan Kebijakan Anti-Korupsi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sesuai permintaan Presiden Prabowo, semua jajaran kabinet dan lembaga pemerintah harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa presiden mengingatkan pentingnya melawan tindak pidana korupsi.
“Berulang kali, Pak Presiden terus mengingatkan seluruh jajaran, semua harus dimulai dari kami yang sedang diberi amanah. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau mengingatkan untuk membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.
Kesimpulan
Kasus korupsi di sektor imigrasi yang melibatkan Jaya Saputra dan pejabat lainnya menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia. KPK telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan melakukan OTT dan menahan para tersangka. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem pemerintahan.
