Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam pengajuan alih fungsi lahan sawit di Riau kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya penangkapan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2026. Dalam periode September 2025 hingga Juli 2026, kasus ini mengguncang dunia bisnis dan pemerintahan, dengan dugaan manipulasi pajak dan rekayasa ekspor limbah kelapa sawit menjadi produk lain yang merugikan keuangan negara.
Dalam laporan Kejaksaan Agung, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit. Dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun selama periode 2022 hingga 2024. Tiga dari 11 tersangka tersebut adalah pejabat bea dan cukai di wilayah Riau, termasuk Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, MZ, serta dua pejabat lainnya dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Delapan tersangka swasta yang terlibat dalam kasus ini antara lain ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR. Mereka masing-masing menjabat posisi penting di perusahaan-perusahaan besar seperti PT SMP, PT BMM, dan PT AP. Penahanan terhadap delapan tersangka swasta dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan mendalam terkait peran mereka dalam proses ekspor.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada sektor bisnis, tetapi juga mengangkat isu lebih luas tentang alih fungsi lahan sawit yang sering kali dilakukan tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah. Di Riau, masalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan masih menjadi tantangan besar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tidak ada program pemutihan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Namun, SK Menteri Kehutanan Nomor 36/2025 menyebutkan bahwa ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun tanpa izin dalam kawasan hutan.
Berdasarkan data Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Meski versi lain menyebutkan angka 1,4 juta hektare, jumlah tersebut menunjukkan betapa besar konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Nusron menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran oleh pengusaha sawit, termasuk pencabutan HGU jika ada perusahaan yang menanam di luar izin secara sengaja.
Salah satu kasus yang memicu perhatian publik adalah vonis tiga tahun penjara terhadap Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Ia terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2 miliar dalam pengajuan alih fungsi hutan. Uang tersebut dimaksudkan agar areal perkebunan sawitnya di Kabupaten Kuantan Singigi dan Bagan Sinembah dapat diubah menjadi bukan kawasan hutan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa, namun hal itu tidak menghilangkan dampak dari tindakan korupsi tersebut.
Selain kasus korupsi, pengelolaan lahan sawit di Riau juga menjadi sorotan karena dugaan manipulasi dan rekayasa ekspor. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan dan pengawasan perlu diperkuat agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Kejaksaan Agung dan lembaga anti-korupsi seperti KPK harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor strategis seperti pertanian dan perkebunan.
