Kasus tindak pidana suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah penangkapan dan penahanan delapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Juni 2026. Salah satu nama yang menonjol dalam kasus ini adalah Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Kasus ini mencerminkan sistem korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), dengan dugaan adanya pungutan liar dan gratifikasi.
Pada awalnya, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepanjang periode 2019-2025. Hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji resmi, sementara sisanya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra, yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari pemohon dengan pola “setiap klik ada harganya”. Dana yang terkumpul selanjutnya dihimpun melalui sejumlah rekening penampung dan dibagikan secara rutin kepada pihak-pihak yang terlibat.
Selama periode 2022-2026, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari setoran pengurusan izin tinggal WNA. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dihimpun dari berbagai pungutan terhadap pemohon izin tinggal yang dilakukan melalui jaringan pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satu istilah yang ditemukan adalah “malaikat” yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi yang menerima bagian dari setoran. Selain itu, terdapat pula kode lain yang diambil dari istilah dunia musik dan pertunjukan seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak tertentu penerima aliran dana tanpa menyebut nama secara langsung.
Tessar Bayu Setyaji, sebagai salah satu tersangka, diduga terlibat dalam skema pungutan liar tersebut. Ia menjabat sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Penahanan terhadap delapan tersangka, termasuk Tessar, dilakukan KPK sebagai tindakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, serta valas dan logam mulia emas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyampaikan bahwa telah resmi menonaktifkan kedelapan pejabat tersebut atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut penonaktifan itu dilakukan sebagai sanksi disiplin internal dan agar proses hukum di KPK dapat berjalan secara cepat.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya terjadi di level bawah, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi. Hal ini memicu kekhawatiran tentang integritas sistem pelayanan keimigrasian dan kebutuhan reformasi di sektor ini. Dengan penangkapan dan penahanan para tersangka, KPK menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga-lembaga antikorupsi. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin tinggal WNA, serta memberikan contoh nyata bahwa tindak pidana korupsi akan ditangani dengan tegas dan tidak ada yang dikecualikan.
