Kasus dugaan tindak pidana suap anggaran proyek pemerintah di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terhadap kasus yang bermula dari pengaduan di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk seorang tokoh bernama Hamdan, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Perkara ini berlangsung antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dan telah menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan anggaran pemerintah.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka diduga bermufakat jahat dalam praktik ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Dari penyidikan awal, KPK menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak luar selain tersangka yang sudah ditahan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti bahwa Bupati Rejang Lebong juga diduga menerima dana dari swasta lainnya. Indikasi ini menjadi kunci pembuka bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar instansi di Kota Bengkulu. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.
Pengembangan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan proyek-proyek di Rejang Lebong. “Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu,” ujar Taufik, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Menurut Budi Prasetyo, pengembangan perkara merupakan bagian yang lazim dilakukan KPK setelah memperoleh fakta hukum baru dari alat bukti maupun keterangan saksi selama proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan sejumlah pihak lainnya terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka, sebelum mengumumkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek atau ijon proyek tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyidik mengatakan, Muhammad Fikri meminta imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta untuk kepentingan tertentu, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan kasus pokok. Pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. KPK memastikan pengusutan perkara akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
