Di tengah kewajiban menjaga kepercayaan publik, seorang anggota legislatif di Sulawesi Selatan, Andi Tenri Olle, terlibat dalam dugaan tindak pidana suap yang menghebohkan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum dan masyarakat luas, terutama karena melibatkan figur yang dianggap sebagai pemimpin.
Andi Tenri Olle, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bone, telah dilaporkan oleh pihak berwajib atas dugaan korupsi yang diduga terjadi pada periode 2024-2025. Kejadian ini bermula dari pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar yang disebut-sebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan bahwa mereka sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD Sulsel.
Dalam konferensi pers pada 9 Maret 2026, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi menyampaikan bahwa kasus ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Ia menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPRD Sulsel. “Kita akan memeriksa ketua Komisi B dan anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengetahui awal mula program pengadaan bibit nanas muncul,” ujar Didik.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah mencapai 80 orang. Dari jumlah tersebut, lima tersangka langsung ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum dapat hadir karena alasan sakit. Kerugian negara yang dialami akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, yang kini menjadi tersangka. Ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar dugaan, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan di provinsi tersebut.
Selain kasus korupsi, Andi Tenri Olle juga sempat menjadi sorotan media sosial setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap stafnya sendiri. Insiden ini terjadi di kantin DPRD Bone pada 22 Juli 2026. Yuli Nofita Sari, staf PPPK Paruh Waktu, dilaporkan dilempari kue dan botol air oleh Andi Tenri. Kejadian ini membuat Yuli merasa malu dan keberatan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone.
“Satu bosara kue na lempar di mukaku, na lemparka air, nalemparka botol lombok, padahal tidak ada salahku,” ujar Yuli menirukan ucapan Andi Tenri. Ia mengaku tidak pernah bicara satu kata pun saat dipanggil ke kantin, namun Andi Tenri langsung melumuri wajahnya menggunakan kue dan menyiram air serta melempar botol air tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ketua DPRD Bone. “Sudah masuk laporannya. Laporannya sekaitan penganiayaan,” ucap Alvin.
Insiden ini menimbulkan reaksi negatif dari publik. Masyarakat mulai mempertanyakan sikap dan etika seorang pemimpin yang seharusnya menjadi contoh. Terlebih, Andi Tenri Olle dikenal sebagai tokoh muda yang memiliki rekam jejak pendidikan dan karier yang cukup baik. Ia lahir di Bone pada 28 Desember 1993, dan tumbuh di lingkungan yang kental dengan nilai adat dan pengaruh sosial yang kuat.
Pendidikan dan karier Andi Tenri sebelum terjun ke dunia politik juga cukup menjanjikan. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya, kemudian melanjutkan studi di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (SH). Rekam jejak profesionalnya pun cukup beragam, termasuk pernah menjabat sebagai Direktris CV Putri Timusu dan Ketua Yayasan TK Putra Batara.
Namun, kini reputasi Andi Tenri Olle sedang tercoreng oleh dua kasus besar yang terjadi dalam rentang waktu September 2025 hingga Juli 2026. Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas, dan kedua, dugaan penganiayaan terhadap stafnya sendiri. Kedua kasus ini menjadi peringatan bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejati Sulsel dan Polres Bone, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
