Kasus tindak pidana suap dalam layanan imigrasi di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu tokoh yang terlibat adalah Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK.
Pada periode September 2025 hingga Juli 2026, kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah dan lembaga antikorupsi untuk membersihkan sistem pelayanan keimigrasian yang dinilai rentan terhadap praktik suap. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat besarnya nilai aset yang disita oleh KPK, yaitu mencapai Rp17,5 miliar.
Peran Saffar Muhammad Godam dalam Kasus Ini
Saffar Muhammad Godam, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam pemeriksaan tersebut, ia diberi pertanyaan mengenai perlintasan Harun Masiku, buron kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, pada Januari 2020. Saffar mengaku bahwa penyidik KPK menanyakan tentang pembentukan tim khusus untuk pencarian Harun Masiku yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H Laoly.
Meski demikian, Saffar enggan menjelaskan detail keterkaitan antara tim khusus tersebut dan kasus buron KPK, Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
Penyitaan Aset dan Pengungkapan Aliran Dana
Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menyita aset senilai Rp17,5 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Aset yang disita tidak hanya berupa kendaraan mewah, tetapi juga termasuk aset digital seperti kripto. Penyidik menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan karena dugaan adanya aliran dana hasil suap yang digunakan untuk memperlancar pengurusan izin tinggal WNA.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri transaksi keuangan mencurigakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dugaan Suap dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP)
- Perubahan status izin tinggal
Penyidik menduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang untuk memperlancar atau mempermudah proses administrasi keimigrasian yang seharusnya berjalan sesuai prosedur hukum. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK menyita aset yang nilainya sangat besar, yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak transparan.
Kritik terhadap Integritas Pelayanan Imigrasi
Kasus ini kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia. Pengamat antikorupsi menilai dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal berpotensi membuka celah penutup sistem keimigrasian yang dapat berdampak pada aspek keamanan, investasi, hingga pengawasan lalu lintas orang asing.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penyertaan aset semata, tetapi juga mampu mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme praktik korupsi yang diduga terjadi di balik layanan keimigrasian.
Tindakan KPK dalam Menangani Kasus Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melalui penyitaan aset dan penelusuran aliran dana. KPK juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, dengan tetap mempertahankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam proses penyidikan.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana suap dalam layanan imigrasi yang melibatkan Saffar Muhammad Godam dan beberapa pejabat lainnya menjadi bukti bahwa sistem pelayanan keimigrasian masih rentan terhadap praktik korupsi. Dengan penyitaan aset dan penelusuran aliran dana, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor ini. Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa layanan keimigrasian benar-benar bersih dari praktik suap dan korupsi.
