Kasus tindak pidana suap yang melibatkan pegawai imigrasi di Jakarta kembali mencuri perhatian publik, terutama setelah munculnya nama Gusti Benardiansyah dalam daftar tersangka. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dan menunjukkan bagaimana sistem pemerintahan bisa rentan terhadap praktik tidak sehat jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan fakta-fakta penting dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di dalamnya adalah Gusti Benardiansyah, yang menjadi salah satu anggota tim yang terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dari total transaksi keuangan yang mencurigakan, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019 sampai 2025. Hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen dari jumlah tersebut berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sisanya diduga merupakan hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh para pejabat.
Gusti Benardiansyah, yang saat itu menjabat sebagai staf Subdit Izin Tinggal, diduga terlibat dalam skema pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik KPK menemukan bahwa dia bersama-sama dengan lima orang lainnya meminta uang tebusan dari para pemohon izin tinggal. Dana yang diminta berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan termasuk valuta asing seperti dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan seperti mobil dan motor. Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi korupsi dalam kasus ini sangat rumit dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Budi Prasetyo, jubir KPK, delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang bernilai tinggi.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen keimigrasian. Keterlibatan Gusti Benardiansyah dan rekan-rekannya dalam skema ini membuktikan bahwa bahkan sistem yang dianggap kuat pun bisa disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa semua proses administratif dilakukan secara adil dan benar. KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, harus terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas praktik korupsi yang merusak kredibilitas pemerintahan.
Dengan penangkapan dan penahanan delapan tersangka, termasuk Gusti Benardiansyah, KPK menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat harus tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.
