Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi institusi penegak hukum terakhir di Indonesia kini semakin diperiksa oleh masyarakat luas. Tidak hanya dari sisi kinerja, tetapi juga dari segi integritas para pejabatnya. Kasus tindak pidana suap yang menjerat sosok-sosok penting di MA seperti Nurhadi, Sudrajad Dimyati, dan Gazalba Saleh telah memicu gelombang protes dan kekecewaan publik. Khususnya kasus Nurhadi yang berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026, menjadi salah satu peristiwa paling menonjol dalam sejarah korupsi di lembaga peradilan ini.
Sejarah Korupsi di Mahkamah Agung
Korupsi di MA tidak terjadi secara mendadak. Sejak beberapa tahun lalu, lembaga tersebut sudah sering dikaitkan dengan berbagai kasus suap dan gratifikasi. Salah satu kasus awal yang menggegerkan adalah saat pengacara Harini Wiyoso memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada staf MA untuk memengaruhi putusan kasasi. Kasus ini menjadi awal dari sorotan publik terhadap MA, yang selama ini dianggap sebagai tempat paling bersih dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, kasus-kasus itu belum sepenuhnya menggambarkan betapa dalamnya korupsi yang terjadi di dalam lembaga tersebut. Tahun 2019 menjadi titik balik ketika Sekretaris MA Nurhadi terlibat dalam skandal suap. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan pejabat tinggi di MA bisa tergoda oleh uang. Nurhadi akhirnya divonis 8 tahun penjara setelah dianggap menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Nurhadi: Dari Penahanan Hingga Vonis Akhir
Pada periode September 2025 hingga Juli 2026, kasus Nurhadi kembali mencuat. Mantan Sekretaris MA ini diproses hukum setelah diduga menerima dana dari berbagai pihak untuk memengaruhi perkara-perkara di MA. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Selain hukuman kurungan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 137 miliar.
Putusan ini menunjukkan bahwa korupsi di MA bukanlah isu yang bisa diabaikan. Bahkan, korupsi yang terjadi di level tertinggi lembaga peradilan ini sangat merusak citra MA di mata publik. Survei Litbang Kompas pada Mei 2023 menunjukkan bahwa citra MA hanya mencapai 64,3 persen, jauh dari angka tertinggi yang pernah dicapai pada Januari 2015 sebesar 75,1 persen.
Keterlibatan Hakim Agung dalam Korupsi
Kasus Nurhadi bukanlah yang terakhir. Sebelumnya, hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh juga terlibat dalam skandal suap. Kasus dimana mereka menerima uang suap dari pengusaha untuk memengaruhi putusan kasasi menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga di level puncak lembaga peradilan.
Sudrajad Dimyati, misalnya, terbukti menerima suap sebesar 80.000 dollar Singapura (sekitar Rp 889 juta) atas penanganan perkara kasasi KSP Intidana. Ia kemudian divonis 8 tahun penjara. Sementara itu, Gazalba Saleh terlibat dalam kasus yang sama, dengan dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Dampak pada Citra MA
Korupsi di MA tidak hanya merusak kredibilitas lembaga tersebut, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa rata-rata citra MA selama tujuh tahun terakhir berada di angka 63,6 persen, yang masih lebih baik dibandingkan Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan, tetapi jauh di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki citra sebesar 74 persen.
Selain itu, ICW juga mencatat bahwa rata-rata vonis pengadilan untuk kasus korupsi hanya mencapai 3 tahun 5 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi sering kali dianggap terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Masa Depan MA
Dengan adanya rentetan kasus korupsi di MA, pertanyaan besar muncul tentang bagaimana lembaga ini dapat memperbaiki diri. Proses rekrutmen hakim agung menjadi sorotan, karena jika praktik suap masih bisa menjerat mereka, maka kepercayaan publik akan terus terpuruk.
MA harus segera melakukan reformasi internal, termasuk meningkatkan transparansi dan memperkuat mekanisme pengawasan. Tanpa langkah-langkah ini, citra MA akan terus turun, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia akan semakin goyah.
