Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (31/7), yang menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap empat tersangka.
Empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa antara lain:
* Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
* Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex.
* Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
* Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia menyampaikan bahwa proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, pihak jaksa sedang menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta penjadwalan sidang perdana.
KPK mengajak masyarakat untuk tetap memantau jalannya persidangan. Menurut mereka, kasus ini memiliki dampak besar karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan hal penting bagi masyarakat luas. Terlebih, kasus ini menyangkut hajat hidup banyak orang, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang menempatkan 92 persen kuota untuk jamaah reguler. Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Para tersangka akan didakwa melanggar beberapa pasal, antara lain:
* Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
* Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji dengan adil dan transparan. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat memberikan contoh nyata atas komitmen KPK dalam menegakkan keadilan dan mencegah korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan kuota haji.
