Bukan Main! Duit Suap Digunakan untuk Biayai Misi Rahasia? Pengakuan Mengejutkan Oknum Bea Cukai Terbongkar
Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggegerkan publik. Baru-baru ini, sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan dana suap yang diduga digunakan untuk biaya operasional misi rahasia. Pengakuan dari saksi-saksi dalam persidangan membuka tabir praktik korupsi yang jauh lebih kompleks dari yang sebelumnya diketahui.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, termasuk Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai. Budiman menjadi salah satu saksi utama yang memberikan pengakuan penting tentang penggunaan istilah “dana operasional” yang ternyata berasal dari uang suap yang diterima oleh oknum pejabat DJBC. Ia menyebut bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan rutinitas administratif, tetapi juga untuk tujuan-tujuan tertentu yang tidak tercatat secara resmi.
Budiman menjelaskan bahwa istilah “dana operasional” mulai muncul setelah Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, menjabat. Menurutnya, dana operasional yang dimaksud bukanlah anggaran resmi yang dikelola melalui mekanisme formal, melainkan dana yang diperoleh melalui penerimaan uang dari para pengusaha, khususnya dari perusahaan seperti Blueray Cargo Group. Uang tersebut disebut sebagai “amplop” yang diberikan secara diam-diam dan digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak bisa ditanggung oleh anggaran resmi.
Selain itu, Budiman juga mengungkap adanya arahan dari atasan untuk melakukan “bersih-bersih” ketika informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum mulai muncul. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebut bahwa dana operasional tersebut tidak disimpan di kantor, melainkan dikelola oleh staf bernama Salisa atas arahan Sisprian.
Pengakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai penggunaan dana suap yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dalam persidangan sebelumnya, Sisprian pernah mengungkapkan bahwa dana operasional digunakan untuk renovasi ruangan hingga membeli ponsel iPhone untuk istri. Namun, dengan pengakuan baru ini, dugaan bahwa dana tersebut juga digunakan untuk biaya misi rahasia semakin kuat.
Kasus ini juga mencerminkan struktur korupsi yang sangat terorganisir di lingkungan Bea Cukai. Dari data yang diungkap, terdapat 17 OTT yang dilakukan KPK hingga Juli 2026, dengan kasus Bea Cukai dan Silmy Karim menjadi yang paling menonjol. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik di sektor kepabeanan dan cukai.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan Bea Cukai tidak hanya terjadi pada tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha, termasuk dari Blueray Cargo John Field dan perusahaan rokok lainnya.
Dalam persidangan, hakim juga menekankan bahwa keterangan para saksi harus berdasarkan pengalaman langsung, baik yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa KPK dan pengadilan sangat serius dalam mengusut kasus korupsi yang menimpa institusi pemerintah yang sangat vital ini.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga pemerintah yang bertugas menjaga kepentingan rakyat. Dengan pengakuan-pengakuan yang terungkap, harapan besar dibangun agar KPK dapat terus mengungkap kejahatan korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Bea Cukai.