Kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek kota yang melibatkan tokoh lokal, Jefri Riwu Kore, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi perhatian publik sejak September 2025 hingga Juli 2026. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan pembangunan infrastruktur.
Jefri Riwu Kore, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur kota. Kasus ini mencakup berbagai indikasi penyimpangan, seperti mark-up harga, pengalihan alokasi anggaran, serta penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang mengungkap bahwa proses pengadaan proyek tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Dalam laporan resmi yang dirilis pada Juli 2026, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, audit anggaran, dan pemeriksaan lapangan, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi. Salah satu indikasi utama adalah adanya dugaan pencairan dana proyek yang tidak sejalan dengan progres fisik pekerjaan. Dalam beberapa kasus, dana yang dialokasikan jauh lebih besar dari nilai kontrak yang sebenarnya, sehingga memicu dugaan adanya penggelapan atau pemotongan uang negara.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam proses pengadaan. Mereka diduga bekerja sama dengan pelaku untuk mempercepat proses lelang dan memastikan bahwa kontraktor tertentu mendapatkan proyek tanpa melalui mekanisme kompetitif yang seharusnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang adanya keterlibatan aktif dari pejabat setempat dalam membantu kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Proses penyidikan ini tidak berjalan mulus. Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini mencoba menghindari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan instruksi atasan. Namun, penyidik tetap bersikeras untuk memproses kasus ini secara hukum. Sejumlah pejabat dan penyedia jasa yang sebelumnya diperiksa telah memberikan keterangan yang saling bertolak belakang, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta-fakta penting.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum di tingkat daerah. Berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus serupa di wilayah lain, seperti kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kuningan dan kasus pengadaan antena pemancar siaran di Depok, penyidik menilai bahwa korupsi dalam proyek pemerintah sering kali melibatkan struktur organisasi yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih intensif dan kolaboratif antara kejaksaan, kepolisian, serta lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akhirnya, kasus Jefri Riwu Kore di Kupang menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Meskipun proses hukum masih berlangsung, masyarakat dan media massa terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada yang terlewat atau disalahpahami. Dengan demikian, harapan besar dipegang bahwa kasus ini akan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pemerintahan di daerah dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik korupsi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
