Kepulauan Meranti, yang terletak di Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan dalam dunia hukum Indonesia karena maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan telah menggemparkan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan terhadap sistem pemerintahan setempat. Dalam rentang waktu September 2025 hingga Juli 2026, kasus-kasus ini semakin memperlihatkan bahwa korupsi di Kepulauan Meranti tidak hanya sekali dua kali, tetapi sudah menjadi tren yang harus segera diatasi.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Mantan Bupati
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Pada November 2023, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut M. Adil dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta. Tuntutan ini dilakukan atas tiga kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp17 miliar. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa M. Adil terbukti melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, penerimaan fee jasa travel umrah, serta pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan.
Selain itu, M. Adil juga diduga menerima uang suap dari perusahaan travel haji dan umrah PT Tanur Muthmainah Tour (TMT), yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti. Uang suap tersebut disebut-sebut mencapai Rp750 juta, yang kemudian diberikan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyimpangan dalam Proyek Infrastruktur
Selain kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, penyimpangan juga terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV yang dibiayai APBN 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Namun, dalam persidangan, ditemukan adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp12,5 miliar. Atas dasar ini, empat terdakwa yaitu Marimbun Rubentus Napitupulu, Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani dihukum dengan ancaman penjara antara 4 hingga 7 tahun. Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, kasus ini membuktikan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sangat merajalela di Kepulauan Meranti.
Laporan dari LSM dan Masyarakat
Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau pada Juli 2025 resmi melaporkan sejumlah pejabat Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan ini berdasarkan temuan BPK dan dugaan kuat keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik korupsi sistematis. Fadli Akbar, Ketua BASMI Provinsi Riau, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk dorongan serius agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 hingga 2025.
BASMI juga menyoroti beberapa indikasi penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, belanja tidak sesuai prosedur, pengadaan barang dan jasa yang sarat praktik kolusi, serta potensi kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa beberapa pejabat yang dilaporkan pernah disebut dalam fakta persidangan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Aktivis anti korupsi Riau, Ade Permana, menyatakan dukungannya terhadap laporan BASMI dan menilai bahwa Kepulauan Meranti saat ini dalam “darurat korupsi”. Ia menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak ditanggapi atau ada penyelesaian diluar jalur hukum, maka masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat tertinggi.
Ia juga menyoroti pentingnya menjalankan aturan hukum secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kesimpulan
Kasus-kasus tindak pidana korupsi di Kepulauan Meranti yang terjadi antara September 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan bahwa masalah korupsi di wilayah ini tidak hanya sekali dua kali, tetapi sudah menjadi budaya yang sulit dihilangkan. Dari kasus korupsi mantan Bupati M. Adil hingga penyimpangan dalam proyek infrastruktur dan pengadaan barang, semua ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan setempat masih rentan terhadap manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya laporan dari masyarakat dan lembaga anti korupsi, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa memandang status atau jabatan seseorang. Hanya dengan demikian, Kepulauan Meranti bisa kembali bangkit dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pencegahan korupsi.
