Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah kembali menggemparkan publik. Dalam periode September 2025 hingga Juli 2026, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal dan korupsi berkedok pengelolaan perusahaan tambang. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Helmi Zaidan Maulidin (HZM), yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini menjadi tersangka setelah kejaksaan melakukan pemanggilan paksa.
Helmi Zaidan, yang saat itu menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan paksa dilakukan karena HZM dinilai tidak kooperatif. “Hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada 23 April 2026.
Selain Helmi Zaidan, ada dua tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung dan Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Menurut penjelasan Syarief, Helmi Zaidan diduga berperan dalam penyusunan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT, yang izinnya telah berakhir sejak 2017. Sebagai surveyor di PT OOWL Indonesia, Helmi bertugas menyusun laporan verifikasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar serta pembayaran royalti. Dengan demikian, hasil tambang PT AKT yang telah habis masa izinnya dapat lolos melalui laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain.
Handry Sulfian, yang diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan afiliasi PT AKT, juga terlibat dalam penyimpangan tersebut. Ia diduga tetap memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan afiliasi PT AKT meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Akibat tindakan tersebut, Handry tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat penerbitan izin berlayar. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017 dan tidak diawasi secara memadai oleh KSOP setempat.
Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin untuk menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan kontraktor tambang PT BBP yang masih terafiliasi. Hal ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang luas dan terstruktur, yang melibatkan berbagai pihak baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintah.
Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan pertambangan PT AKT yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025. Tersangka ST dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan tambang, terutama di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah. Kejaksaan Agung terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penyidikan mendalam dan penggeledahan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Tim penyidik juga sedang melakukan audit kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal dalam industri pertambangan dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
