Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Indonesia kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya pada 4 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi
Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dari 2023 hingga 2024, kini menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus ini. Ia ditahan bersama Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, serta beberapa pejabat tinggi lainnya seperti Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Menurut penyidik KPK, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Aliran Dana yang Besar
Dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan praktik pemerasan, tetapi juga penerimaan uang secara rutin dari para pelaku. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, para tersangka berhasil meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Uang tersebut disebut masuk ke rekening nominee atau pengepul sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.
Bahkan, Silmy Karim diketahui mendapatkan jatah hasil pemerasan sebesar Rp 100 juta per minggu. Hal ini membuat KPK yakin bahwa jumlah uang yang diperoleh oleh para tersangka adalah hanya sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian.
Penyitaan Barang Bukti
Selain menahan para tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim dan menyita barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya adalah dua mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua seperti Vespa, moge, dan Harley, tujuh sepeda, serta beberapa perhiasan lainnya. Penyitaan ini menunjukkan betapa besar skala korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
Reaksi Publik dan Kritik terhadap Sistem
Publik dan organisasi masyarakat seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) meminta pengungkapan kasus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup sampai di sini. Mereka menilai upaya memusatkan kesalahan kepada tiga tersangka ini berpotensi mengalihkan perhatian publik. PMKRI menekankan bahwa korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tidak mungkin lahir dari ruang kosong, dan perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem yang ada.
Langkah Pemerintah untuk Menjaga Integritas
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sesuai permintaan Presiden Prabowo, seluruh jajaran kabinet dan lembaga pemerintah harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa salah satu tugas berat saat ini adalah melawan tindak pidana korupsi.
Pembenahan diri dan menjauhi praktik pelanggaran hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi. Prasetyo mengajak semua jajaran untuk mengikuti arahan Presiden tersebut.
Tindakan KPK untuk Mencegah Korupsi Berulang
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam pengurusan dokumen keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terulangnya korupsi yang sama di masa depan.
