Pada bulan September 2025 hingga Juli 2026, kasus tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster di Jakarta menjadi sorotan utama. Kasus ini melibatkan seorang pejabat bernama Safri yang diduga terlibat dalam pemberian izin ekspor benih lobster secara tidak sah kepada beberapa perusahaan asing, khususnya Vietnam. Dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pengelolaan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan lokal.
Perizinan ekspor benih lobster telah menjadi isu panas sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Meskipun regulasi ini bertujuan untuk mengatur ekspor benih lobster secara lebih transparan, nyatanya justru menjadi celah bagi praktik korupsi. Laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menyebut bahwa PermenKP tersebut gagal mencegah korupsi karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat, seperti pembatasan kuota dan tata kelola teknis.
Dalam kasus Safri, pemerintah menemukan adanya indikasi manipulasi surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah. SKA ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk mempercepat proses ekspor benih lobster, namun dalam praktiknya, banyak pihak menggunakan skema ilegal untuk menghindari aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang tidak akuntabel dan rentan dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Selain itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan juga dinilai tidak transparan. BLU yang seharusnya menjadi wadah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan internasional, justru disinyalir menjadi tempat berkumpulnya kepentingan bisnis yang tidak beretika. Ini memperkuat dugaan bahwa ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan ekspor.
Kasus Safri juga mengungkap adanya kerjasama antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam melakukan penyelundupan benih lobster. Menurut laporan investigasi, lima perusahaan Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri mendapatkan akses ekspor benih lobster secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perizinan tidak hanya lemah, tetapi juga mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.
KPK mencatat bahwa selama periode September 2025 hingga Juli 2026, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus penyelundupan benih lobster. Meskipun pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor benih lobster pada masa lalu, praktik ini tetap marak karena kurangnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu mencegah kejahatan korupsi di sektor perikanan.
Safri, yang saat ini sedang menjalani proses hukum, diduga terlibat dalam pemberian izin ekspor benih lobster tanpa melalui prosedur yang benar. Ia juga dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dari para eksportir benih lobster. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak sistem pemerintahan dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Di tengah kontroversi ini, muncul pertanyaan penting: Apakah pemerintah akan benar-benar melakukan reformasi terhadap sistem perizinan ekspor benih lobster? KPK telah meminta pemerintah untuk segera merevisi regulasi dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi celah bagi korupsi. Namun, sampai saat ini, langkah-langkah yang dilakukan masih dianggap tidak cukup untuk mengatasi masalah yang kompleks ini.
Kasus Safri menjadi peringatan keras bagi pemerintah bahwa korupsi di sektor perikanan tidak boleh diabaikan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan terasa jangka panjang, baik bagi lingkungan laut maupun kesejahteraan nelayan. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa sumber daya laut Indonesia dijaga dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
