Kasus tindak pidana korupsi perizinan usaha pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, kembali menjadi sorotan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak. Perkara ini berlangsung dari bulan September 2025 hingga Juli 2026, dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah wilayah Kalimantan Selatan.
Mardani Maming, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama periode 2013–2018, diduga terlibat dalam praktik suap dan pemerasan terhadap para pengusaha yang ingin mengajukan izin usaha pertambangan. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan Mardani Maming dalam memperlambat proses penerbitan izin usaha pertambangan dengan meminta uang tebusan kepada pemohon. Hal ini dilakukan dengan modus yang mirip dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di berbagai daerah lainnya.
Dalam penyelidikan awal, kejaksaan menerima laporan dari masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa Mardani Maming bersama beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diduga mengatur sistem pemberian izin secara tidak transparan.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemohon yang tidak memberikan uang tebusan disebutkan mendapat kendala dalam proses administrasi, meskipun semua dokumen telah lengkap. Tarif yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, sedangkan untuk izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), tarifnya mencapai antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Total uang yang diduga terkumpul dari praktik ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan berbagai barang bukti seperti dokumen, bukti transaksi keuangan, serta percakapan elektronik yang menunjukkan adanya kesepakatan antara pelaku dan para pemohon izin.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Selain Mardani Maming, dua tersangka lainnya adalah pejabat eselon II dan III di lingkungan Dinas ESDM Tanah Bumbu. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi ini.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan kediaman tersangka. Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting serta catatan transaksi keuangan yang menjadi bukti kuat dalam penyidikan.
Mardani Maming sendiri saat ini ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun mengulangi perbuatan. Penyidik juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor. Menurut penyidik, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan.
Selain kasus Mardani Maming, ada beberapa kasus korupsi perizinan pertambangan lainnya yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Misalnya, kasus dugaan korupsi di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang melibatkan pejabat Kementerian ESDM. Di sini, empat tersangka baru ditetapkan, termasuk seorang analis pertambangan di Ditjen Minerba. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, kasus dugaan korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) masih dalam penyidikan dengan potensi tersangka tambahan.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam perizinan pertambangan masih menjadi isu besar di Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan transparan, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat.
