Korupsi dalam penerbitan izin pertambangan di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang ilegal. Kasus ini berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026, dengan kerugian negara yang mencapai Rp17,7 triliun. Samin Tan, selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari kegiatan penambangan batu bara oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, aktivitas tambang tetap dilanjutkan hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyimpangan yang sangat merugikan negara.
Samin Tan, sebagai beneficial owner atau penerima manfaat dari PT AKT, diduga secara langsung terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal. Ia diketahui bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan operasi tambang tanpa izin. Kerja sama ini memungkinkan PT AKT terus melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah dan menjual hasil tambangnya.
Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Samin Tan dalam kasus korupsi ini. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Handry Sulfaian (HS), Bagus Jaya Wardhana (BJW), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM).
HS, yang merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga memberikan surat persetujuan untuk berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal, dokumen lalu lintas kapal yang dimuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Dugaan Kerugian Negara
Kerugian negara dari kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp17,7 triliun. Angka ini dihitung oleh tim auditor setelah melakukan penghitungan kerugian akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT AKT. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Dalam kasus ini, Samin Tan dan para tersangka lainnya diduga melanggar beberapa pasal undang-undang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan. Tim penyidik sedang memeriksa keterangan saksi dan mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan ini akan memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Selain itu, Kejagung juga berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus Samin Tan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penerbitan izin pertambangan. Praktik korupsi dalam sektor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan koordinasi dalam memastikan bahwa izin pertambangan diberikan secara adil dan transparan. Selain itu, perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum agar praktik korupsi seperti ini tidak lagi terjadi.
Kesimpulan
Kasus korupsi perizinan tambang di Kalimantan Tengah yang melibatkan Samin Tan menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
