Korupsi dalam sektor infrastruktur terus menjadi isu yang mengemuka di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu September 2025 hingga Juli 2026, kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur kembali mencuri perhatian publik, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan prasarana desa di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Laporan resmi diajukan oleh kuasa hukum Eko Yulianto, S.H., atas nama warga setempat, Mugen Pujo Sakti dan kawan-kawan. Proyek yang diduga bermasalah adalah pekerjaan pembangunan turap dan semeniasi jalan lingkungan di RT.17 Dusun Wira III, dengan anggaran sebesar Rp98.954.232,-. Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran (mark up) yang tidak wajar, terutama terkait harga satuan material dan upah tenaga kerja.
Berdasarkan penelusuran harga satuan di wilayah Kukar pada periode yang sama, terdapat selisih signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan biaya nyata yang diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto (53). Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Section 8 pada tahun 2020. Dua tersangka, AS dan S, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Proyek ini menggunakan bantuan keuangan provinsi senilai Rp13,5 miliar, namun hasilnya tidak sesuai spesifikasi teknis. PT BAG, kontraktor proyek, memenangkan kontrak dengan nilai penawaran Rp13,1 miliar, tetapi pekerjaan beton tidak memenuhi mutu yang direncanakan. Pembayaran 100 persen tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.
Dari berbagai kasus ini, terlihat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku korupsi. Hal ini disebabkan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya efektif. Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, sistem e-procurement yang ada belum mampu menangkal praktik korupsi seperti “arisan” proyek atau intervensi dari pihak luar. Praktik ini sering kali melibatkan kepala daerah, legislator, atau partai politik yang mengatur pemenang tender.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan beberapa inovasi. Salah satunya adalah perubahan strategi paket pengadaan barang dan jasa, dengan tujuan meminimalisir celah korupsi. LKPP menerapkan mekanisme tender yang lebih transparan, termasuk itemized lelang dan kontrak payung yang dapat menjamin harga yang lebih efisien. Selain itu, LKPP juga mendorong sistem swakelola, di mana warga dapat langsung mengelola proyek infrastruktur, sehingga mengurangi risiko manipulasi harga dan kualitas bahan bangunan.
Namun, meski ada upaya-upaya perbaikan, tantangan tetap besar. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa mekanisme tender yang lama masih terkesan tertutup, sehingga memicu korupsi yang semakin merajalela. Ia menyarankan agar semua proses pengadaan harus melalui tender yang terbuka dan transparan, agar tidak memicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang semakin sering terjadi.
Di tengah situasi ini, masyarakat dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur benar-benar berjalan secara akuntabel dan bermanfaat bagi rakyat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi akan menjadi kunci dalam memberantas praktik-praktik tidak sehat yang merusak pembangunan daerah.
