Kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur daerah yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dugaan korupsi ini terjadi antara September 2025 hingga Juli 2026, dengan modus yang menunjukkan adanya praktik suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus ini tidak hanya mengguncang pemerintahan daerah, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem pengawasan dalam pengelolaan dana pembangunan.
Latar Belakang Kasus
Ricky Ham Pagawak, yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara. Selama masa jabatannya, ia memperoleh sejumlah besar uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek infrastruktur di kabupaten tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lama buron dan akhirnya ditangkap pada Februari 2023. Namun, kasus ini kembali mencuat setelah penyidik KPK mengungkap bahwa ada indikasi korupsi yang berlangsung lebih lanjut hingga tahun 2026.
Modus Operasi Korupsi
Modus korupsi yang digunakan Ricky Ham Pagawak dan rekan-rekannya adalah dengan memastikan bahwa kontraktor tertentu mendapatkan proyek infrastruktur melalui proses lelang yang dimanipulasi. Para kontraktor ini, seperti Simon Pampang, Jusieandra Pribadi, dan Marten Toding, memberikan uang kepada bupati sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut disetorkan melalui rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky.
Selain itu, Ricky juga diduga menerima gratifikasi dari para pihak yang terkait dengan proyek infrastruktur. Dana hasil korupsi ini kemudian digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan mewah. Proses pencucian uang dilakukan dengan cara menyembunyikan sumber dana dan menyamarkan kepemilikan aset.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan audit terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan di Mamberamo Tengah. Ditemukan adanya kesenjangan antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan. Selain itu, kualitas pekerjaan proyek infrastruktur juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi awal, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dalam penyidikan, tim KPK telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang disita antara lain tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan mewah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, tetapi melibatkan skala yang sangat besar.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain Ricky, tiga orang lainnya yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi, dan Marten Toding juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah menjalani persidangan dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Ricky Ham Pagawak sempat buron selama beberapa waktu sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kedutaan RI di Papua Nugini, tempat Ricky melarikan diri.
Komentar dari Pihak Terkait
Menteri PUPR Dody Hanggodo dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Februari 2026 menyampaikan realisasi pengerjaan proyek infrastruktur nasional. Meskipun demikian, kasus korupsi di Mamberamo Tengah menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan proyek infrastruktur daerah. Pemerintah pusat sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa serta memperkuat sistem digitalisasi dalam proses lelang proyek.
Rekomendasi dan Harapan
Para pengamat hukum menilai bahwa pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama di sektor infrastruktur yang menyangkut kepentingan luas. Mereka juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal di pemerintah daerah guna meminimalkan celah penyimpangan anggaran.
Selain itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, proyek infrastruktur dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
