Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi pusat perhatian setelah menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana pengaturan tender KTP Elektronik. Dalam kasus ini, nama Andi Agustinus alias Andi Narogong muncul sebagai salah satu tokoh sentral yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun. Sidang yang berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026 menyoroti bagaimana proyek besar ini diproses secara tidak transparan dan penuh manipulasi.
Andi Agustinus, yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, mengaku telah memainkan peran penting dalam mengatur proses tender e-KTP. Menurutnya, proyek ini dimulai pada 2010 ketika pemerintah Indonesia mengumumkan prioritas pembuatan KTP Elektronik. Ia mencoba mencari informasi ke Ibu Sekjen Diah Anggraini, yang kemudian mengarahkannya untuk berkoordinasi dengan Adminduk (Administrasi Kependudukan), yang saat itu dipimpin oleh Plt Dirjennya, Irman.
Dalam kesaksian Andi di pengadilan, ia menjelaskan bahwa dirinya sering bertemu dengan Irman dan melalui pendekatan yang dilakukan, Irman akhirnya terbuka dan mengarahkannya ke konsorsium Naratama, yang sebelumnya menang uji petik tahun 2009. Dari sini, Andi dikenalkan dengan Munawar, ketua tim teknis ITB yang mengepalai uji petik tersebut. Selain itu, Irman juga memperkenalkan Andi kepada Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, yang ternyata sudah bergabung dengan konsorsium Peruri.
Namun, Andi tak berhenti sampai di situ. Ia terus mencari peluang dengan mengenalkan diri ke berbagai pihak, termasuk PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia). Dengan bantuan Irman, Andi akhirnya dikenalkan dengan Johanes Tan, direktur PT Java Trade Utama, yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Johanes Tan disebut sebagai orang kunci dalam proyek SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di Kemendagri.
Selain itu, Andi juga dikenalkan dengan Husni Fahmi dari BPPT, yang menjadi ketua tim teknis pengembangan e-KTP. Tidak ketinggalan, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, juga turut terlibat dalam proses ini. Melalui Paulus, Andi akhirnya dikenalkan dengan Azmin Aulia, adik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun jaringan yang akan membantu proses tender.
Pada akhir 2010, Andi mengaku bahwa pertemuan di rumah Paulus berujung pada pembicaraan tentang siapa yang akan menjadi Dirjen Dukcapil dan direkturnya. Menurutnya, Irman dan Sugiharto adalah dua tokoh utama dalam proyek ini. Setelah itu, Andi dikenalkan dengan peserta lain seperti PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Meski demikian, Andi mengaku tidak bisa ikut serta dalam konsorsium karena tidak memiliki izin ‘security printing’ dan Botasupal. Meski begitu, ia tetap mendapatkan kontrak subkontraktor dari PNRI. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada Februari 2011, Irman meminta uang operasional senilai 1,5 juta dolar AS yang diserahkan melalui Sugiharto. Uang ini diberikan agar Andi tetap dapat pekerjaan subkontrak atas rekomendasi Irman.
Proses tender pun berlanjut. Pada Maret 2011, 8 peserta lelang lolos prakualifikasi, dan Andi dikenalkan dengan Dedi Apriyadi, keponakan Irman. Sugiharto menyatakan bahwa pemenang lelang akan menjadi PT Mega Global, dan Andi harus subkontrak ke Pak Dedi dari PT Prima. Meski begitu, hasilnya menunjukkan bahwa PNRI menjadi pemenang, meskipun tidak diinginkan oleh Irman.
Akibatnya, PNRI diperintahkan untuk membagi rata ke peserta lelang yang kalah, termasuk PT Naratama dan PT Mega. Namun, PNRI menolak, sehingga mereka tidak diberi uang oleh Kemendagri untuk mengerjakan e-KTP. Akibatnya, PT Quadra Solution meminjam uang ke Andi sebesar Rp36 miliar, namun akhirnya Andi mundur dari konsorsium karena merasa tidak dihargai.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem tender di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan banyak pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Andi Agustinus dan para tersangka lainnya menunjukkan adanya upaya manipulasi dan korupsi yang merugikan negara. Sidang yang berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026 akan menjadi momen penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
