Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terus menjadi perhatian publik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020. Meskipun sudah hampir enam tahun berlalu, Harun Masiku masih dalam status buronan KPK dan belum berhasil ditangkap. Perkembangan kasus ini selama periode September 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, meski dengan tantangan yang cukup besar.
Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dugaan tersebut terkait dengan pencairan uang sebesar Rp850 juta yang digunakan untuk “pelicin” agar Harun bisa duduk di Senayan. Meskipun KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka sejak Januari 2020, upaya penangkapan terhadapnya masih terhambat karena ia tidak diketahui keberadaannya.
Pada akhir 2025, muncul kabar bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal ini tidak menyebabkan penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus Harun Masiku tetap berjalan, termasuk pencarian terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku. “Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga masih memproses tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Donny Tri Istiqomah, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024. Upaya penuntutan terhadap Donny pun terus berlangsung, meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terkini.
Perlu dicatat bahwa harapan masyarakat untuk segera menangkap Harun Masiku terus meningkat. Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di depan Gedung KPK pada Desember 2024 menjadi bukti bahwa masyarakat tidak puas dengan ketidakpastian dalam kasus ini. Massa aksi menuntut KPK agar bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku. Mereka menilai bahwa proses hukum tidak boleh dipolitisasi, dan setiap orang harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada Juli 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus Harun Masiku masih menjadi beban bagi jajaran pimpinan KPK. Ia menegaskan bahwa setiap kali KPK mengumumkan perkembangan kasus korupsi, masyarakat selalu mempertanyakan status Harun Masiku. “Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah,” ujar Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026.
Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku. Ia menekankan bahwa KPK akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka tersebut sebelum masa penyidikan kedaluwarsa. “Kita akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis,” kata Setyo.
Sementara itu, Fitroh, salah satu pejabat KPK, menyatakan bahwa selama perkara belum kedaluwarsa, tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ia menjelaskan bahwa walaupun Harun Masiku masih berada di lokasi yang bisa terpantau, penangkapan belum dapat dilakukan. “Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Harun Masiku menjadi indikator penting tentang efektivitas lembaga anti-korupsi di Indonesia. Meskipun KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi, keberhasilan penangkapan tersangka seperti Harun Masiku bergantung pada kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan proses hukum bisa lebih cepat dan transparan.
