Tindak pidana suap yang melibatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Peristiwa ini berlangsung antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dengan dugaan tindakan korupsi yang terkait langsung dengan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kasus ini tidak hanya mengguncang pemerintahan daerah, tetapi juga memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ahmadi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bener Meriah dari tahun 2017 hingga 2022, kini tengah menghadapi proses hukum yang berjalan sejak beberapa tahun lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Ahmadi dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian uang sebesar Rp1,05 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama masa jabatannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Ahmadi secara bertahap memberikan uang kepada Irwandi Yusuf melalui dua orang perantara, yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut diberikan dalam bentuk “zakat fitrah lebaran” sebagai sandi untuk menghindari kecurigaan. Total uang yang diserahkan mencapai Rp1,05 miliar, yang kemudian digunakan oleh Irwandi Yusuf untuk keperluan pribadi dan program Aceh Marathon.
Selain itu, kasus ini juga terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari DOKA TA 2018. DOKA Aceh adalah alokasi dana khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi Aceh. Untuk Kabupaten Bener Meriah, jumlah DOKA yang diterima mencapai Rp108,724 miliar. Namun, dalam praktiknya, kabupaten ini hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh, tanpa adanya intervensi langsung dalam pengambilan keputusan.
Pada 14 Februari 2018, Ahmadi menemui Irwandi Yusuf di rumah dinas Gubernur Aceh. Ia menyampaikan keinginan agar program pembangunan dari DOKA TA 2018 Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanan dari kabupaten tersebut. Setelah itu, Ahmadi berkoordinasi dengan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan ajudannya, Muyassir. Program DOKA TA 2018 Bener Meriah kemudian diserahkan kepada Muyassir agar disampaikan ke Hendri Yuzal.
Irwandi Yusuf kemudian mengarahkan Hendri Yuzal agar program pembangunan DOKA 2018 kabupaten Bener Meriah dibantu dan pengaturan lelang dikoordinir oleh salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh 2017, yaitu Teuku Saiful Bahri. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan proyek tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga memicu dugaan tindakan korupsi.
Dalam proses pemberian uang tersebut, Ahmadi menggunakan berbagai cara untuk menghindari kecurigaan. Misalnya, uang yang diberikan melalui Muyassir dan ajudannya, Munandar, dilakukan secara bertahap dan dengan alasan tertentu seperti “zakat fitrah lebaran”. Meski begitu, tindakan ini jelas melanggar aturan hukum dan etika pemerintahan.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi. Ahmadi, sebagai mantan Bupati Bener Meriah, memiliki akses dan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan anggaran. Dengan demikian, ia menjadi target utama KPK dalam penyelidikan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, kasus tindak pidana suap anggaran pendapatan dan belanja di Bener Meriah juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya. Penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana negara secara tidak benar bisa merugikan rakyat dan mengganggu pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat dan media massa terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Diharapkan, putusan pengadilan akan memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.
Dalam rangka mencegah terulangnya tindak pidana korupsi, pemerintah daerah dan lembaga anti-korupsi harus bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan dan penerapan regulasi yang ketat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan akan semakin kuat dan pembangunan daerah akan lebih berkualitas serta berkelanjutan.
