Kasus dugaan tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Khususnya, kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (STS), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022. Meski kasus ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, perhatian masyarakat terhadap proses hukum dan mekanisme pengelolaan dana hibah masih tetap tinggi, terutama setelah adanya informasi bahwa penyidik sedang mengkaji kembali dugaan pembagian fee dalam dana Pokir DPRD.
Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Daerah
Pengelolaan dana hibah daerah diatur secara ketat oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung oleh penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas,” ujar Adi Sarono.
Dugaan Pembagian Fee dalam Dana Hibah Pokir
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Meskipun demikian, pihak pemerintah provinsi Jatim menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur secara jelas dan transparan.
“Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” katanya.
Peran Jaksa dan Gubernur Jatim
Jaksa sebelumnya mendalami pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga OPD. Namun, Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut. Adi menjelaskan kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.
Perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang pengalamannya bertugas di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ke ranah pidana yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” katanya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengimbau masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar. Sebab, proses hukum yang sedang berjalan memerlukan waktu dan kehati-hatian agar semua pihak dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Pada 2022, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Proses Hukum dan Tahanan
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana suap dana hibah DPRD Jawa Timur yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem pemerintahan daerah. Meskipun ada mekanisme pengelolaan yang jelas, dugaan adanya pembagian fee dan praktik transaksional tetap menjadi ancaman bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dipantau secara objektif, tanpa terpengaruh oleh isu atau spekulasi yang belum terbukti. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara benar dan transparan.
