Penindakan Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu melalui perusahaan jasa titipan di Sentani. Penindakan ini dilakukan dalam rangka mengamankan kepentingan negara dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.
Penindakan Dilakukan di Area Jalan Yabaso
Penindakan berlangsung pada Senin (27/7/2026) di area Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura. Awalnya, informasi tentang dugaan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) yang tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan menjadi dasar tindakan petugas.
Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura melakukan koordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket BKC HT yang berada di lokasi tersebut.
Temuan Rokok Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang. Rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai palsu.
Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp35.640.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.904.000,00.
Tindakan Lanjutan dan Penguatan Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan.
“Identitas yang disampaikan masih terbatas, sehingga kami terus melakukan investigasi,” ujar Fungki.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya yang melalui perusahaan jasa titipan dan pengangkutan udara, akan terus diperkuat sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat
Fungki mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua,” tutup Fungki.
