Penahanan Mantan Reje Karang Bayur atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan mantan Reje (Kepala Desa) Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa. Kasus ini terkait dengan periode tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Aceh Tengah menetapkan MS sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., menjelaskan bahwa penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/l.17/Fd.2/07/2026 tanggal 29 Juli 2026. Hasrul menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Karang Bayur periode 2019 sampai 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Kampung Karang Bayur mencatatkan total pendapatan sebesar Rp 4,32 miliar (Rp 4.323.138.094). Namun, dalam realisasinya ditemukan sejumlah pelanggaran seperti belanja fiktif, kekurangan volume fisik pekerjaan atau barang, serta pembayaran honorarium yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) yang dirilis Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026, kerugian negara mencapai Rp 777.377.658 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional. Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal Subsidair yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Hasrul menambahkan bahwa proses hukum kasus ini masih terus bergulir. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman dan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait sebagai saksi. “Pengembangan kasus masih berjalan. Pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Selama masa penahanan, penyidik akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada untuk memastikan kebenaran dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Proses penyidikan ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, serta analisis data keuangan yang digunakan dalam pengelolaan Dana Desa.
Beberapa pihak yang dianggap terkait dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa. Hal ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut, serta bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran yang digunakan selama periode 2019 hingga 2023.
Dampak Kerugian Negara
Kerugian negara yang dialami akibat tindakan tersangka mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 777 juta. Angka ini dihitung berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Hasil audit ini menjadi dasar utama dalam menetapkan tersangka dan mengajukan dakwaan terhadapnya.
Selain itu, kerugian ini juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan Dana Desa. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa agar tidak terjadi lagi praktik korupsi yang merugikan negara.
Langkah-Langkah Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan menahan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh, pihak kejaksaan berharap dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi akan ditindak tegas.
Selain itu, kejaksaan juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.
