Penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD Kartini, Tiga Pegawai Pemkab Karanganyar Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok janji pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini. Meskipun status hukum mereka sudah tetap, penyidik kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan karena syarat objektif dan subjektif penahanan tidak terpenuhi. Para pelaku hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Syarat Penahanan yang Tidak Terpenuhi
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka setidaknya harus memenuhi delapan syarat. Salah satu syarat tersebut adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tersangka tidak boleh memenuhi panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Tersangka juga tidak boleh memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau keterangan palsu yang menghambat proses penyidikan.
Selain itu, jika tersangka berusaha melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa, maka penahanan bisa dilakukan. Namun, dalam kasus ini, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.
Saksi yang Diperiksa
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang sebagai saksi. Keenam saksi tersebut merupakan teman-teman korban serta keluarga korban. Kepala instansi tempat salah satu tersangka bekerja tidak diperiksa karena tidak mengetahui terkait kasus tersebut.
Modus Penipuan yang Digunakan
Awal mula kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi. Salah satu kasus bermula pada 7 Juni 2023 saat korban berinisial NG bertemu dengan S, oknum pegawai RSUD Kartini yang mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN di BKD Kabupaten Karanganyar dengan syarat membayar Rp 80 juta.
MH dan S sama-sama berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk kerja. MH menjanjikan korban bisa masuk ke pegawai dinas non-ASN, sedangkan S menjanjikan korban masuk ke salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.
Setelah pertemuan awal dengan S, korban tergiur dengan tawaran tersebut. Pada 8 Juni 2023, korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 8 juta di sebuah rumah makan di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Korban memberikan uang DP sebagai keseriusan agar anaknya dapat menerima pekerjaan di sana dan dibuatkan kwitansi dan surat perjanjian.
Pada 19 Juni 2023, S mempertemukan korban dengan MH. Dalam pertemuan itu, korban mendapat penjelasan bahwa MH memiliki koneksi ke BKD Kabupaten Karanganyar yang dapat membantu meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN. Korban menyerahkan sisa kekurangan sebesar Rp 72 juta ke pelaku dengan dibuktikan dengan kwitansi dan dijanjikan untuk masuk ke BKD Oktober 2023.
Namun, hingga Oktober 2023 berlalu dan bahkan sampai saat ini, anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan MH ke Polres Karanganyar.
RSUD Kartini Buka Lowongan Kerja
Di tengah mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah menegaskan bahwa RSUD Kartini memang dapat membuka lowongan kerja. Namun, rekrutmen resmi hanya diperuntukkan bagi tenaga profesional dengan keahlian tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kurniadi Maulato menyatakan bahwa RSUD Kartini Karanganyar BLUD boleh membuka lowongan, tapi yang dibutuhkan dokter spesialis atau Petugas media kekhususan.
Rekrutmen Resmi Tidak Berkaitan dengan Kasus Penipuan
Menurut Kurniadi, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD Kartini terkait kasus tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan keterkaitan antara institusi rumah sakit dengan dugaan tindak pidana yang kini diproses aparat penegak hukum. Dirut RSUD sudah kami minta klarifikasi jadi tidak ada kaitan dan itu peristiwa hukum di luar institusi RSUD.
Ia menegaskan, dugaan penipuan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan di luar institusi RSUD Kartini sehingga tidak berkaitan dengan mekanisme rekrutmen resmi yang dimiliki rumah sakit. Menurutnya, apabila RSUD Kartini membuka penerimaan pegawai, rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional tertentu sesuai status rumah sakit sebagai BLUD.
Pemkab Belum Proses Sanksi Kepegawaian
Sementara itu, terkait status tiga pegawai Pemkab Karanganyar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kurniadi mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif karena hingga kini belum menerima surat resmi dari kepolisian. Pemkab Karanganyar, kata dia, masih menunggu surat penetapan tersangka maupun penahanan dari Polres Karanganyar sebagai dasar untuk memproses sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Mengaku Prihatin
Kurniadi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa ketiga pegawai tersebut. Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum akan dihormati dan Pemkab Karanganyar akan bertindak sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
