Kasus tindak pidana korupsi yang menimpa sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali memperlihatkan kejanggalan dalam sistem pelayanan publik. Salah satu tersangka yang terlibat adalah Bagus Bramantyo, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pemerintahan biasa, tetapi juga di lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan keteraturan hukum negara.
Dalam kasus ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah secara hukum di Indonesia. Modusnya adalah dengan meminta uang pelicin agar WNA tersebut tidak dideportasi atau mendapatkan sanksi pengusiran. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan jaringan birokrat yang saling menguntungkan.
Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ada tujuh tersangka lainnya, termasuk Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; serta Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Mereka semua sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Bagus Bramantyo, yang kini menjadi salah satu tersangka utama, diduga terlibat dalam manipulasi data administrasi digital di sistem pusat. Dalam laporan KPK, ia bersama rekan-rekannya diduga memperjualbelikan surat sakti pembatalan deportasi bagi ekspatriat pelanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level atas, tetapi juga di tingkat bawah, di mana para pegawai teknis ikut terlibat dalam praktik-praktik tidak etis.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti kuat adanya aliran dana yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun terakhir. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan liar yang diterima oleh para pejabat dan calo swasta. Untuk itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset mewah tersembunyi milik para tersangka guna disita demi memulihkan kerugian keuangan negara serta membersihkan institusi imigrasi dari praktik pungutan liar.
Harta kekayaan Silmy Karim sendiri menjadi sorotan dalam kasus ini. Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234,59 miliar berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar, kendaraan senilai Rp8,47 miliar, serta aset lainnya. Angka ini membuat banyak orang bertanya-tanya bagaimana seorang pejabat bisa memiliki kekayaan yang begitu besar dalam waktu singkat.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pemerintahan, tetapi juga di lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga keadilan dan keteraturan hukum. Dengan adanya kasus seperti ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat dan pegawai di berbagai instansi untuk lebih waspada terhadap godaan korupsi.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya sekadar tindakan individu, tetapi bisa menjadi sistem yang terstruktur. Di belakang sistem resmi yang tertulis dalam peraturan, anggaran, portal, prosedur verifikasi, standar pelayanan, dan struktur organisasi, dapat terbentuk sistem tidak resmi yang menentukan siapa yang memperoleh proyek, siapa yang diloloskan sebagai mitra, berapa harga pelayanan, ke rekening mana uang dikirimkan, serta kepada siapa hasilnya dibagikan. Di titik itulah negara mulai diperdagangkan.
Untuk itu, masyarakat dan lembaga antirasuah harus terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan tegas. Tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, korupsi dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat lebih baik lagi.
