PALANGKA Raya – Langkah hukum yang ditempuh Jhonfri Ariyantho bersama rekannya, Luhut Marbun, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan menemui hambatan psikologis terkait lambatnya progres penanganan. Pengaduan yang telah dilayangkan sejak 14 Juli 2026 lalu di Polda Kalteng ini dinilai berjalan di tempat.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) Nomor: B/386/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2026, perkara ini ditangani langsung oleh Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Peristiwa tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, dengan terlapor seorang oknum pejabat berinisial K yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 448 dan/atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kendati telah memasuki bulan keempat sejak laporan resmi diterima, Jhonfri menyayangkan belum adanya kejelasan dan perkembangan berarti dari pihak penyidik.
“Sudah empat bulan berjalan sejak laporan kami masukkan, tetapi penanganannya terkesan lamban dan mandek. Padahal kami sangat memerlukan kepastian hukum atas perkara ini,” ungkap Jhonfri.
Guna mencari keadilan serta mendorong transparansi institusi kepolisian, Jhonfri berinisiatif melayangkan pesan dan permohonan resmi langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah agar memberikan atensi khusus. Ia berharap pimpinan tertinggi kepolisian daerah tersebut dapat mengarahkan jajaran penyidik agar memproses laporan secara profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak Ditreskrimum Polda Kalteng terkait kendala teknis dalam proses penyelidikan kasus tersebut. ***
