Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kuota haji pada tahun 2023–2024. Salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus ini adalah Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di RS Mayapada, Jakarta. Meski ia telah tiada, perannya dalam pengelolaan dana haji dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi bagian dari investigasi KPK.
Suryadharma Ali, yang dikenal dengan nama SDA, memiliki latar belakang politik yang panjang. Ia lahir pada 19 September 1956 dan menyelesaikan pendidikannya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Awal karier politiknya dimulai melalui organisasi PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia). Selain itu, SDA juga aktif dalam sektor bisnis, termasuk ikut serta dalam pengembangan PT Hero Supermarket pada era 90-an. Karier politiknya kemudian berkembang pesat ketika ia bergabung dengan PPP dan akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PPP pada 2007, menggantikan Hamzah Haz.
Meski tidak secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selama masa jabatannya sebagai Ketua Umum PPP, SDA dikenal sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam lingkaran kekuasaan politik Indonesia. Seiring dengan perkembangan kasus korupsi dana haji, KPK pun mulai menggali informasi lebih dalam tentang peran tokoh-tokoh yang mungkin terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai Rp1 triliun. Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan ratusan biro perjalanan haji dalam kasus ini. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah tersebut menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dana haji bukanlah hal yang terbatas pada satu pihak, tetapi melibatkan banyak pihak yang saling terkait.
Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50-50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya dibatasi sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan dugaan adanya kesengajaan untuk memperkaya pihak tertentu.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga memanggil delapan saksi pada 4 September 2025. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel haji, dan pihak swasta. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota tambahan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK juga sedang mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi dan dugaan aliran uang terkait pembagian kuota tersebut.
Sejak awal penyidikan, KPK telah menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tidak ragu-ragu dalam menetapkan tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua pimpinan KPK sepakat dalam menangani kasus ini, meskipun ada dinamika perbedaan pendapat dalam proses penyidikan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyatakan bahwa keragu-raguan dalam penetapan tersangka adalah hal yang biasa terjadi dalam setiap kasus, namun KPK akan menangani perkara ini secara serius.
Proses penyidikan kasus korupsi dana haji terus berjalan, dan KPK berharap dapat segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Dengan adanya peran Suryadharma Ali dalam sistem politik Indonesia, kasus ini tidak hanya menjadi masalah haji, tetapi juga menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah isu baru, tetapi merupakan tantangan yang terus muncul. Dengan keberanian KPK dalam menuntut keadilan, harapan masyarakat untuk terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji semakin terwujud.
