Korupsi anggaran dan proyek daerah terus menjadi isu yang menggemparkan masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Dalam kurun waktu September 2025 hingga Juli 2026, kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak-pihak terkait semakin marak. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis. Meski sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) masih memperlihatkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka menilai bahwa KPK “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka, terutama dari unsur DPRD Kabupaten Bengkalis yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Kasus Bengkalis merupakan salah satu contoh dari banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Pilkada langsung digelar pada tahun 2005 hingga Juli 2026, tercatat 475 kepala daerah tersangkut kasus hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 424 atau 89 persen di antaranya terlibat dalam kasus korupsi. Bupati dan wakil bupati mendominasi dengan 292 kasus (69%), disusul wali kota dan wakil wali kota 87 kasus (22%), serta gubernur dan wakil gubernur 46 kasus (12%).
Korupsi anggaran dan proyek daerah sering kali dipicu oleh sistem otonomi daerah yang dinilai tidak seimbang. Menurut Mardani Ali Sera, politisi PKS, desain otonomi daerah yang ada saat ini menyebabkan ketimpangan besar antara kewenangan dan anggaran yang diterima daerah dibanding pusat. Di undang-undang pemda itu, 78 persen urusan diserahkan ke daerah, namun anggaran daerah hanya 25 persen, sedangkan anggaran pusat mencapai 75 persen. Ini dianggap sebagai sesat dan menyesatkan.
Selain itu, biaya politik yang tinggi juga menjadi faktor utama korupsi di daerah. Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, menyoroti pola transaksi jabatan yang sering menjadi pemicu korupsi. Kepala daerah sering kali melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik hasil pinjaman kampanye. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh terlalu percaya diri terhadap loyalitas bawahan, karena bisa saja ada yang melapor ke aparat penegak hukum.
Feri Amsari, dosen hukum tata negara, menyoroti adanya indikasi muatan politis dalam penanganan kasus korupsi kepala daerah. Ia menyinggung kasus Gubernur Riau yang memiliki dakwaan tidak lazim, dengan KPK hanya membuat dakwaan 30 halaman untuk sebuah kasus OTT. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Gaji resmi kepala daerah yang tidak berubah sejak tahun 2000-an juga menjadi permasalahan. Gaji bupati/wali kota sekitar Rp5,4 juta dan gubernur Rp8,4 juta, padahal mereka mengelola anggaran yang sangat besar. Mardani menegaskan bahwa ini sangat berbahaya, karena gaji tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
Untuk mengatasi masalah ini, para narasumber sepakat bahwa diperlukan reformasi gaji dan sistem rekrutmen kepala daerah. Djohermansyah Djohan menyarankan agar gaji wali kota disesuaikan dengan skala kota yang dipimpin, seperti di Jepang. Perbedaan antara wali kota yang mengurus penduduk besar, sedang, dan kecil harus diperhitungkan dalam penentuan gaji.
Di samping itu, sistem pilkada dan partai juga perlu direformasi agar tidak berbiaya tinggi. Mardani mengingatkan bahwa high cost politik menyebabkan munculnya oligarki politik para pemodal. Reformasi sistem pemilu dan pilkada akan membantu mengurangi praktik korupsi yang sering kali dimulai dari tahap pemilihan.
Kasus korupsi di Riau dan daerah lainnya tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi pengelolaan anggaran, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan diperlukan untuk mencegah terulangnya korupsi. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih.
