Kasus tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2024. Dugaan korupsi ini terkait dengan penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT Angels Products pada 12 Oktober 2015. Sidang praperadilan dan proses hukum yang berlangsung hingga 2025 menunjukkan kompleksitas kasus ini, serta keraguan masyarakat terhadap transparansi penanganan perkara.
Konteks Awal: Impor Gula dan Regulasi yang Berlaku
Pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Agustus 2015 hingga Juli 2016), Indonesia mengimpor gula sebanyak total 3,83 juta ton. Di tengah situasi surplus stok gula pada 2015, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penerbitan izin impor GKM oleh Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari instansi terkait. Selain itu, Kejaksaan Agung menilai bahwa hanya BUMN yang boleh melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri, bukan swasta seperti PT Angels Products.
Namun, regulasi yang berlaku saat itu, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/2004, tidak secara eksplisit melarang keterlibatan swasta dalam impor GKM. Aturan tersebut membagi gula menjadi tiga jenis—GKM, GKR, dan GKP—dan hanya mengatur bahwa GKM harus digunakan sebagai bahan baku produksi sendiri, bukan diperdagangkan langsung.
Penetapan Tersangka dan Pembelaan Tom Lembong
Tom Lembong membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa semua kebijakan yang ia ambil selama menjabat adalah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok di pasar. “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden,” ujarnya dalam sidang praperadilan yang digelar daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2024.
Selain itu, Tom juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka, karena ia merasa tidak tahu pasti apa yang membuatnya jadi tersangka. Ia menilai bahwa selama menjabat menteri perdagangan, ia selalu transparan dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Persoalan Hukum dan Proses Praperadilan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp400 miliar akibat dugaan korupsi dalam pengambilan kebijakan impor gula. Namun, tim hukum Tom menilai bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Menurut Pasal 184 KUHAP, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Tom menuding Kejaksaan Agung melanggar prosedur, termasuk tidak memberikan kesempatan bagi Tom untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, persidangan juga diwarnai kontroversi terkait kesaksian ahli. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung atas dugaan plagiasi dan sumpah palsu. Meski Jaksa Agung membantah tuduhan tersebut, isu ini memperkuat keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Putusan Pengadilan dan Reaksi Publik
Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa menilai bahwa vonis tersebut sudah adil, sementara yang lain merasa bahwa kasus ini belum sepenuhnya terang benderang. Terlebih lagi, ada pertanyaan tentang apakah presiden saat itu, Jokowi, juga terlibat dalam kebijakan impor gula yang menjadi dasar kasus ini.
Pertanyaan tentang Kepatuhan Regulasi dan Keterlibatan Pihak Lain
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa lima mantan menteri perdagangan lain di era Jokowi “tidak ada kaitannya” dengan kasus ini. Namun, banyak kalangan mempertanyakan apakah hal ini benar-benar objektif. Sebab, selama periode 2015–2023, banyak kebijakan impor gula yang diambil oleh para menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong juga melibatkan pihak swasta dan tidak selalu melalui rapat koordinasi.
Contohnya, dalam laporan audit tata niaga impor yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan menerbitkan 45 persetujuan impor GKM untuk 12 perusahaan swasta dengan volume total 1,69 juta ton tanpa melalui rapat koordinasi sejak Oktober 2015 hingga semester satu 2017.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencerminkan kompleksitas hukum dan politik di Indonesia. Dari awalnya dugaan korupsi hingga putusan pengadilan, kasus ini mengajukan pertanyaan penting tentang transparansi, prosedur hukum, dan tanggung jawab pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Meskipun Tom Lembong telah divonis, banyak aspek dalam kasus ini masih memerlukan pengusutan lebih lanjut agar keadilan benar-benar tercapai.
