Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya terkait penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), telah menjadi perhatian serius bagi lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus ini adalah Juniadi Sri Priambudi, yang disebut sebagai salah satu pelaku utama dalam praktik pemerasan dan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) secara tidak sah. Peristiwa ini berlangsung antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dengan dugaan adanya aliran dana besar yang berasal dari biro jasa maupun WNA.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2019-2025, terdapat transaksi keuangan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit proses permohonan layanan keimigrasian sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka diproses. Dalam penyidikan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi diduga terlibat dalam praktik ini.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon dengan pola “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen izin tinggal yang diproses.
Untuk menjalankan praktik itu, keduanya diduga melibatkan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Menurut KPK, Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.
Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara. Uang hasil pemerasan itu kemudian dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pihak. Silmy Karim disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per pekan.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku disebut menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas. Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana. Atas perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap dugaan modus yang menjadi pangkal perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menjelaskan, sejumlah oknum diduga memungut biaya di luar ketentuan dengan imbalan percepatan penerbitan dokumen keimigrasian. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui jalur layanan yang tidak sesuai prosedur resmi.
Yusril menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan secara sepihak dan tidak disetorkan ke kas negara masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan. Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi di tengah upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas. Pemerintah, katanya, juga memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Perkara ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap sistem penerbitan ITAS dan ITAP, terutama dalam konteks pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kasus Juniadi Sri Priambudi dan rekan-rekannya menjadi contoh nyata dari tindakan korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
