Mantan Wakil Ketua KPK Mengaku Terkejut dengan Penetapan Tersangka Ajudannya
Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan kekagetannya setelah mengetahui bahwa mantan ajudannya, Setya Budi Dias, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Alex menyebut Setya sebagai sosok yang bekerja secara profesional selama sembilan tahun.
“Secara pribadi saya kaget, terkejut ya dengan apa yang menimpa mantan ajudan saya (Dias). Dan karena apa? Saya 9 tahun bersama dia dan saya yakin benar yang bersangkutan ini selama mendampingi saya, dia bekerja dengan baik dan profesional,” ujar Alex kepada Tribunnews ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Alex menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Dias melakukan perbuatan yang melanggar hukum selama menjadi ajudannya. Ia meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena apa? Secara pribadi saya tidak tahu apa yang terjadi dan menimpa yang bersangkutan. Ya, saya belum tahu persisnya seperti apa dan alat buktinya apa, saya belum tahu,” kata Alex.
Alex menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip universal yang harus dihormati. “Tentu kita tunggu perkembangan dari hasil penyidikan, juga dengan peran serta yang bersangkutan, keterlibatannya pun sejauh mana,” tambahnya.
Penetapan Empat Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, dan seorang anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri, Setya Budi Dias, sebagai tersangka. KPK menjerat keduanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pemerasan terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan konstruksi perkara ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni AWI selaku Bupati Pemalang, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta, dan DIS selaku staf administrasi KPK,” ujar Achmad Taufik Husein.
Setya Budi Dias atau DIS berstatus sebagai anggota PNYD dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang berdinas sebagai staf administrasi di KPK.
Peras Pejabat Daerah hingga Suap Oknum KPK
Taufik menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang KPK tindak lanjuti melalui penyelidikan tertutup. Penyelidik menemukan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya. Dari aksi ini, Haris berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar. Anom kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk mengurus penyelesaian dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya di KPK.
Haris yang bertindak sebagai representasi bupati lantas menemui Lilik Budi Suprianto. Lilik ini merupakan ayah kandung dari Setya Budi Dias, oknum PNYD Polri di KPK. Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar kepada bupati.
Setelah mencapai kesepakatan dalam beberapa kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Haris akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik agar kasus bupati bisa tuntas.
