Korupsi dalam pengadaan infrastruktur daerah terus menjadi isu yang menggemparkan masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Kasus-kasus yang terjadi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu proses pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat. Dalam rentang waktu September 2025 hingga Juli 2026, Bengkulu kembali menjadi perhatian publik akibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir. Meskipun kasus ini berawal dari tahun 2013-2015, putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 2020 memperkuat bahwa M Nasir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. Ia dihukum selama 10 tahun dan 6 bulan serta harus membayar denda Rp600 juta serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi dalam pengadaan infrastruktur bisa terjadi karena adanya kelemahan pengawasan dan kerjasama antara pejabat dengan pihak swasta.
Di Bengkulu sendiri, penyidikan kasus korupsi tidak berhenti pada satu titik. Pada 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Penggeledahan dilakukan di tiga gudang dengan lokasi berbeda, yaitu gudang di kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di Bengkulu tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan lembaga dan instansi lain.
Tidak berhenti di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan baru yang mengarah ke dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Perkembangan ini menunjukkan adanya dugaan pola praktik serupa yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara di dua wilayah berbeda. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong, diperoleh bukti bahwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta lain, yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru. Namun, pada 26 Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar. Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Bengkulu tidak hanya terbatas pada proyek infrastruktur, tetapi juga mencakup transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain itu, kasus awal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026, menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fikri sebagai salah satu dari lima tersangka. Pada 11 Maret 2026, KPK merilis daftar tersangka, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
- Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong)
- Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)
- Edi Manggala (CV Manggala Utama)
- Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi)
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi dalam pengadaan infrastruktur tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan swasta dan pejabat pemerintah.
Dari berbagai kasus yang terungkap, dapat disimpulkan bahwa korupsi dalam pengadaan infrastruktur daerah di Bengkulu masih menjadi masalah serius. Meskipun KPK dan aparat hukum lainnya telah berupaya keras untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini, diperlukan langkah-langkah lebih efektif untuk mencegah terulangnya tindakan korupsi. Termasuk dalam hal ini adalah penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengadaan proyek, serta kesadaran kolektif masyarakat untuk mengawasi proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
