Dalam dunia hukum Indonesia, kasus korupsi sering kali menjadi topik yang penuh kontroversi dan perhatian publik. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan sawit ilegal yang melibatkan Surya Darmadi. Kasus ini berlangsung antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dan menggambarkan kompleksitas hukum serta implikasi sosial yang luas.
Surya Darmadi, seorang pengusaha besar di bidang perkebunan kelapa sawit, kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima perusahaan miliknya dengan tuduhan tindak pidana korupsi sebesar Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut penasehat hukumnya, Handika Honggowongso, keempat perusahaan tersebut telah memiliki izin lokasi usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dengan total luas 11.000 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengajuan izin telah dilakukan secara sah.
Namun, Kejagung kini mendakwa perkara baru yang dulu menyasar individu dan sekarang mengarah ke korporasi dengan kasus yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 5 korporasi milik Surya Darmadi. Ini memicu pertanyaan tentang prinsip ne bis in idem, yaitu prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Surya Darmadi, pembagian dividen yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung itu sepenuhnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). “Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selain itu, Surya juga mengungkapkan bahwa beberapa kebun miliknya yang ada di Riau dan Kalimantan Barat telah dititipkan Kejaksaan Agung ke BUMN sejak 10 Maret 2025. “Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kasus ini juga menimbulkan kekecewaan bagi Surya Darmadi. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah membangun kebun selama 38 tahun, dan membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat seperti tempat tinggal, sekolah, ibadah, poliklinik, dan penitipan anak. “Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang,” katanya.
Kasus Surya Darmadi tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menggambarkan tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyelidikan dan penuntutan terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi atau ketidakadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan rasa aman bagi para investor dan pengusaha.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sedang mempertimbangkan permohonan Surya Darmadi untuk menyatakan kasus yang menjeratnya 7 perusahaan dinyatakan ne bis in idem dan diselesaikan dengan sanksi administratif sesuai Pasal 110 Huruf A dan B UU Ciptaker seperti perusahaan lainnya. Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Surya Darmadi menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat individu, tetapi juga bisa melibatkan korporasi besar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dalam pemberantasan korupsi, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar dan penguatan sistem hukum yang mampu menangani kasus-kasus kompleks seperti ini.
