Kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Salah satu tersangka yang terlibat adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT, yang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan risiko yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihak Kejagung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para pelaku. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian, yang diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Hal ini dilakukan meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017. Selain itu, Handry diduga menerima imbalan berupa uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan.
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana, selaku Direktur PT AKT, berperan bersama Samin Tan dalam melakukan penambangan dan ekspor batubara secara ilegal hingga tahun 2025. Mereka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah dicabut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara besar-besaran.
Selain itu, Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia, disebut sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium. Tugasnya adalah melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara. Aksi pemalsuan ini menjadi bagian dari mekanisme ilegal yang digunakan untuk mendapatkan izin pengiriman batu bara secara sah.
Kasus ini tidak hanya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan pertambangan, tetapi juga mengungkap jaringan bisnis ilegal yang kuat. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sering kali dilakukan oleh orang-orang dengan jaringan bisnis ilegal yang kuat. Menurutnya, jika hanya diberlakukan hukum administrasi seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, maka pelaku akan mudah menyelesaikan masalah tanpa adanya perubahan tata kelola yang lebih baik.
Dampak dari tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tidak hanya terasa pada kerugian negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan. Penggalian batu bara yang tidak terkontrol dapat merusak ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat sekitar, dan mengganggu keseimbangan alam. Oleh karena itu, Boyamin menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus-kasus besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, MAKI juga berencana mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung apabila penyidikan tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar, yaitu inisial RBS. Meskipun gugatan praperadilan ini belum pasti terwujud, isu ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai kurang transparan dan tidak progresif.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT. Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Izin tambang PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017, namun aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa izin.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor pertambangan masih marak terjadi, terlepas dari berbagai upaya pemerintah dalam memberantasnya. Diperlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan kasus Bagus Jaya Wardhana dan rekan-rekannya, masyarakat Kalimantan Tengah kembali diingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam masa depan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak.
