Kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kembali menjadi perhatian publik setelah pemeriksaan hukumnya berlanjut hingga bulan Juli 2026. Peristiwa ini tidak hanya menggemparkan kalangan pejabat Bea Cukai, tetapi juga menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang masih terjadi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Eko Darmanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar dari belasan orang yang terkait dengan jabatannya. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Mei 2024. Menurut jaksa, uang tersebut diterima secara berkala selama masa jabatannya, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer rekening bank.
Daftar penerimaan gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan mencakup berbagai nama seperti Andry Wirjanto, Ong Andy Wiryanto, David Ganianto, dan Teguh Tjokrowibowo. Jumlah total gratifikasi yang diterima Eko Darmanto mencapai Rp23.511.303.640,24, yang dinyatakan sebagai uang yang “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebut bahwa Eko Darmanto melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan gratifikasi, tetapi juga dengan upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Selain Eko Darmanto, ada beberapa pejabat Bea Cukai lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa. Salah satunya adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Sidang untuk BBP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Juli 2026. Jaksa menyebut bahwa BBP menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
Dalam laporan jaksa, BBP menerima uang dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Total keseluruhan gratifikasi yang diterima BBP mencapai Rp7,69 miliar. Namun, ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi korupsi di lingkungan Bea Cukai, di mana para pejabat memanfaatkan posisinya untuk menerima uang dari pengusaha yang memiliki kepentingan dengan jabatan mereka. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, terutama di lembaga-lembaga yang memiliki wewenang besar seperti Bea Cukai.
Beberapa pejabat Bea Cukai lainnya, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di Bea Cukai bukanlah hal yang baru, tetapi telah berlangsung dalam skala yang cukup luas dan terstruktur.
Eko Darmanto sendiri ditahan oleh KPK sejak Desember 2023, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar. Penetapan tahanan ini dilakukan karena KPK menilai bahwa Eko Darmanto melakukan pelanggaran terhadap Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun jumlah gratifikasi yang didakwa dalam persidangan lebih besar, yaitu sebesar Rp23,5 miliar, KPK tetap membuka kemungkinan untuk terus menelusuri aliran uang yang diterima Eko Darmanto.
Selain itu, kasus Eko Darmanto juga menjadi contoh bagaimana media sosial bisa menjadi sarana bagi pejabat untuk “memamerkan” harta mereka, yang kemudian menjadi indikasi adanya korupsi. KPK pun menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi pejabat-pejabat yang memiliki potensi untuk melakukan tindakan korupsi.
Secara keseluruhan, kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Bea Cukai, khususnya yang melibatkan Eko Darmanto, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meski KPK dan lembaga penegak hukum lainnya terus berupaya memberantas korupsi, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki, mulai dari sistem pengawasan hingga budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
