Kasus tindak pidana suap yang terjadi di Dinas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus ini berlangsung dari September 2025 hingga Juli 2026, dengan berbagai pihak terlibat dalam skandal yang melibatkan dana besar dan perizinan proyek. Meski beberapa tersangka telah ditetapkan dan proses hukum sedang berjalan, kasus ini tetap menjadi contoh nyata betapa rentannya sistem pemerintahan daerah terhadap tindakan korupsi.
Perkembangan Kasus
Dalam laporan terbaru, KPK menyebut bahwa penyidikan kasus suap di PPU masih berlangsung meskipun ada pengembalian uang oleh sejumlah pihak. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengembalian uang tidak akan menghentikan proses hukum karena unsur tindak pidana tetap terpenuhi. “Pengembalian sesuatu uang barang atau apapun yang berhubungan dengan perkara oleh pihak-pihak yang ada di dalam konstruksi perkara itu tidak mengurangi unsur-unsur tindak pidana,” ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang hanya menjadi faktor meringankan di persidangan, bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum, terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk mengembalikan dana yang diduga ilegal.
Tersangka dan Pelaku
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain: Achmad Zuhdi (pemberi suap), Abdul Gafur Mas’ud (Bupati nonaktif PPU), Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga), serta Nur Afidah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Setiap tersangka dituduh melanggar berbagai pasal undang-undang anti-korupsi.
Achmad Zuhdi, misalnya, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Abdul Gafur dan yang lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU tersebut. Selain itu, mereka juga dikenai pasal jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proses Hukum
Proses hukum terhadap Achmad Zuhdi telah mencapai tahap sidang. Jaksa Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Zuhdi saat ini resmi menjadi tahanan Pengadilan Tipikor, meski masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
KPK juga mengungkap bahwa kasus ini bermula pada 2025, ketika PPU mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp 112 miliar, termasuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Selain itu, ia juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.
Dampak dan Kritik
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah serius. Meski KPK aktif melakukan penindakan, banyak pihak mengkritik lambannya proses hukum dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan partai politik juga memperkuat persepsi bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan birokrasi, tetapi juga di kalangan elite politik.
Sebagai contoh, Nur Afidah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, disebut sebagai penampung uang suap dari Bupati PPU. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik bisa menjadi jalur untuk menyembunyikan dana korupsi.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana suap di Dinas Kabupaten Penajam Paser Utara selama periode September 2025 hingga Juli 2026 menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih marak di Indonesia. Meski KPK terus berupaya menangani kasus ini, perlu ada perubahan sistemik untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
